Hakim Malaysia Bebaskan 4 WNI dari Hukuman Mati

Ardi Mandiri

Sabtu, 16 Mei 2015 | 00:13 WIB
Hakim Malaysia Bebaskan 4 WNI dari Hukuman Mati
Hukuman Mati

Suara.com - Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, Jumat (15/5/2015), membebaskan empat WNI asal Lampung Timur yaitu Sn, Sd, Sj dan Kn dari tuntutan hukuman mati.

Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Firma Gooi & Azura, berhasil melakukan pembelaan hukum atas empat WNI tersebut dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan, demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara di Kuala Lumpur,Malaysia.

Kasus ini bermula ketika mereka ditangkap Polisi Bagan Serai, Perak, pada tanggal 30 Juni 2010 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang yang diduga pencuri --yang masuk ke dalam lingkungan tempat tinggal mereka.

Pencuri tersebut masuk kedalam lingkungan mereka pada tanggal 25 Juni 2010 sekitar pukul 00.02-03.00 dinihari.

Terkait kasus tersebut, sejak saat itu keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang tersebut ditahan di Penjara Taiping, Perak.

Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena Jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.

Namun atas keputusan tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.

Setelah melalui beberapa persidangan, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping pada tanggal 15 Mei 2015 memutuskan membebaskan keempat WNI tersebut.

Hal ini sejalan dengan argumentasi Pengacara Retainer KBRI bahwa saksi yang diajukan Jaksa tidak dapat mendukung dakwaan Jaksa bahwa merekalah yang melakukan pembunuhan.

Meskipun saat ini dibebaskan, berdasarkan hukum Malaysia, Jaksa masih dimungkinkan untuk mengajukan banding. Saat ini mereka berada dibawah pengawasan Imigrasi Langkap Perak.

Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer, namun Dubes Indonesia untuk Herman Prayitno mengingatkan bahwa masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana.

Dubes Herman Prayitno mengatakan KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.

Dengan bebasnya ke-empat WNI tersebut. maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang.

Jumlah tersebut terdiri 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.

Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati, namun pada saat bersamaan terdapat tambahan enam WNI yang terancam hukuman mati.

Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Mati TKW

Hukuman Mati TKW

Foto | Rabu, 06 Mei 2015 | 18:30 WIB

Jaksa Agung Akui Eksekusi Mati Ketiga Masih untuk Kasus Narkoba

Jaksa Agung Akui Eksekusi Mati Ketiga Masih untuk Kasus Narkoba

News | Senin, 04 Mei 2015 | 17:43 WIB

Nenek Penyelundup Kokain Ini Menolak Penutup Mata Jika Dieksekusi

Nenek Penyelundup Kokain Ini Menolak Penutup Mata Jika Dieksekusi

News | Senin, 04 Mei 2015 | 06:47 WIB

Detik-detik Eksekusi Mati, Para Terpidana Nyanyikan Lagu

Detik-detik Eksekusi Mati, Para Terpidana Nyanyikan Lagu

News | Kamis, 30 April 2015 | 11:16 WIB

Terkini

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:18 WIB

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan

Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:10 WIB

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×