Temukan Narkoba, Orantua AD Masih Diperiksa Polisi

Laban Laisila | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Sabtu, 16 Mei 2015 | 19:04 WIB
Temukan Narkoba, Orantua AD Masih Diperiksa Polisi
Rumah Utomo (45) di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Polisi hingga ini masih memeriksa  terlapor kasus dugaan penelantaran anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari.  

Pemeriksaan polisi kini juga melebar hingga dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu setelah rumah mereka di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E digeledah Polda Metro Jaya.

 "Informasi sementara, tadi saya telepon direktur narkoba, dijelaskan mereka (Utomo dan Nurindria) masih dalam pemeriksaan," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di rumah aman KPAI, Desa Taruna, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).

"Karena berdasarkan UU narkoba ada kewenangan penyidik untuk memeriksa tiga kali 24 jam. Karena mereka perlu pembuktian secara ilmiah untuk membuktikan urin dan darah," tambah Heru.

Heru mengatakan, untuk mengetahui tes urine apakah Utomo dan Nurindria belum bisa diungkapkan kepada publik pada hari ini lantaran tanggal merah atau hari libur.

"Karena ini hari libur hasil tes urinenya belum keluar. Kalau sudah ada hasilnya orang tua ini akan diketahui apakah pengguna atau tidak. Air seni uji di laboratorium," tegas dia.

Utomo dan Nurindria dikatakan Heru dapat terjerat pasal berapis. Diantaranya, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , Undang-Undang Narkoba dan kekerasan terhadap anak.

"Di dalam KUHP ada aturan yang diterapakan untuk perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, contohnya pasal 44 tentang orang gila (tidak bisa dipidana). Sekarang kan tentang pengguna narkoba kalu dia melakukan satu perbuatan lain ia bisa dipidana," jelas Heru.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah anak ketiga terlapor, AD (8), dilaporkan sekitar satu bulan selalu berada di luar rumah.

Ketika hal itu ditanyakan warga, ternyata AD tidak boleh masuk ke rumah oleh orangtuanya. Warga sampai takut dilabrak orangtuanya bila menolong AD.

Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan pengan1iayaan, KPAI turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.

Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kunjungi Korban Penelantaran Anak, Jubir Mabes Polri Mewek

Kunjungi Korban Penelantaran Anak, Jubir Mabes Polri Mewek

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 17:52 WIB

Ada KDRT, Mabes Polri: Silahkan Lapor Polisi

Ada KDRT, Mabes Polri: Silahkan Lapor Polisi

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 17:24 WIB

Mensos: Ada 5.900 Kasus Kekerasan Anak Seperti Dialami Bocah AD

Mensos: Ada 5.900 Kasus Kekerasan Anak Seperti Dialami Bocah AD

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 02:16 WIB

Orangtua AD Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Orangtua AD Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

News | Jum'at, 15 Mei 2015 | 22:21 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB