Temukan Narkoba, Orantua AD Masih Diperiksa Polisi

Laban Laisila, Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 16 Mei 2015 | 19:04 WIB
Temukan Narkoba, Orantua AD Masih Diperiksa Polisi
Rumah Utomo (45) di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Polisi hingga ini masih memeriksa  terlapor kasus dugaan penelantaran anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari.  

Pemeriksaan polisi kini juga melebar hingga dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu setelah rumah mereka di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E digeledah Polda Metro Jaya.

 "Informasi sementara, tadi saya telepon direktur narkoba, dijelaskan mereka (Utomo dan Nurindria) masih dalam pemeriksaan," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di rumah aman KPAI, Desa Taruna, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).

"Karena berdasarkan UU narkoba ada kewenangan penyidik untuk memeriksa tiga kali 24 jam. Karena mereka perlu pembuktian secara ilmiah untuk membuktikan urin dan darah," tambah Heru.

Heru mengatakan, untuk mengetahui tes urine apakah Utomo dan Nurindria belum bisa diungkapkan kepada publik pada hari ini lantaran tanggal merah atau hari libur.

"Karena ini hari libur hasil tes urinenya belum keluar. Kalau sudah ada hasilnya orang tua ini akan diketahui apakah pengguna atau tidak. Air seni uji di laboratorium," tegas dia.

Utomo dan Nurindria dikatakan Heru dapat terjerat pasal berapis. Diantaranya, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , Undang-Undang Narkoba dan kekerasan terhadap anak.

"Di dalam KUHP ada aturan yang diterapakan untuk perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, contohnya pasal 44 tentang orang gila (tidak bisa dipidana). Sekarang kan tentang pengguna narkoba kalu dia melakukan satu perbuatan lain ia bisa dipidana," jelas Heru.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah anak ketiga terlapor, AD (8), dilaporkan sekitar satu bulan selalu berada di luar rumah.

Ketika hal itu ditanyakan warga, ternyata AD tidak boleh masuk ke rumah oleh orangtuanya. Warga sampai takut dilabrak orangtuanya bila menolong AD.

Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan pengan1iayaan, KPAI turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.

Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kunjungi Korban Penelantaran Anak, Jubir Mabes Polri Mewek

Kunjungi Korban Penelantaran Anak, Jubir Mabes Polri Mewek

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 17:52 WIB

Ada KDRT, Mabes Polri: Silahkan Lapor Polisi

Ada KDRT, Mabes Polri: Silahkan Lapor Polisi

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 17:24 WIB

Mensos: Ada 5.900 Kasus Kekerasan Anak Seperti Dialami Bocah AD

Mensos: Ada 5.900 Kasus Kekerasan Anak Seperti Dialami Bocah AD

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 02:16 WIB

Orangtua AD Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Orangtua AD Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

News | Jum'at, 15 Mei 2015 | 22:21 WIB

Terkini

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB