Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menargetkan seluruh rumah susun sederhana milik, rumah susun sederhana sewa, dan apartemen memiliki pengurus rukun tetangga dan rukun warga.
"2015, itu kita minta semuanya sudah sepakati, semua apartemen, rumah susun sudah terbentuk RT dan RW. Dengan cara itu kita bisa akurat mendata siapa penghuni rusun, apartemen itu," ujar Djarot setelah memberikan pengarahan dan penandatanganan untuk mendukung Gerakan Moral Anti Prostitusi dan Narkoba di Rumah Susun bersama para pengurus apartemen di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Tujuan pembentukan pengurus RT dan RW, kata Djarot, agar penghuni bangunan terdata. Hal ini, katanya, sekaligus untuk meminimalisir penyalahgunaan kamar rumah susun dan apartemen untuk prostitusi dan kriminal.
"KTP-nya mana, rumahnya di mana, fotonya seperti apa. Pendataan ini penting. Sekaligus juga untuk database pendataan pemilu. Mereka (pengusaha apartemen dan rusun) sudah sepakati bersama," kata Djarot.
Djarot mengatakan pengurus apartemen sudah memberikan sinyal mendukung rencana pembentukan pengurus RT dan RW.
"Mereka sudah buka diri, mereka sudah mau (dibentuk RT atau RW), dan mereka juga tidak ingin apartemen yang mereka kelola dijadikan sarang prostitusi dan sarang narkoba. Tempat berlindung WNA yang tidak jelas, mereka tidak mau. Oleh karena itu mereka izinkan masuk pendataan itu," kata Djarot.
Djarot mengatakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menerbitkan peraturan gubernur tentang pembentukan RT dan RW di rumah susun dan apartemen.
"Sudah akan dikeluarkan, dalam waktu dekat, dalam bulan ini (akan dikeluarkan pergub). kalau sekarang dengan 168 tahun 2014 bulan November, memang harus ada PPRS (perhimpunan pengelola rumah susun) dulu," ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Adji mengungkapkan dari 281 apartemen di Jakarta, baru 18 persennya yang berbadan hukum.
"Dari 18 persen dari 172 itu saat ini sedang kami atur berkaitan dengan RT dan RW-nya termasuk PPRS-nya," kata Ika.