Kubu Agung: KPU Hanya EO, Tidak Berhak Tentukan Peserta Pilkada

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 20 Mei 2015 | 01:42 WIB
Kubu Agung: KPU Hanya EO, Tidak Berhak Tentukan Peserta Pilkada
Simulasi pemungutan suara di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, menegaskan Komisi Pemilihan Umum hanya penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, institusi yang dipimpin oleh Husni Kamil Manik tersebut tidak bisa menentukan peserta pilkada hanya berdasarkan pada peraturan KPU.

"KPU hanyalah event organizer, dia hanya melaksanakan saja, pesertanya dia tanyakan ke pemerintah, dalam hal ini ke Kemenkumham, dalam acara saya ini kira-kira siapa saja yang ikut, bukan KPU yang tentukan," kata Lawrence di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Menurut Sekretaris Jenderal SOKSI (ormas sayap Golkar), PKPU derajadnya masih berada di bawah undang-undang, dimana undang-undang menegaskan pihak yang mendapat surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly adalah yang berhak mengikuti pilkada.

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Partai Golkar kubu Agung Laksono mengatakan bahwa akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung apabila KPU masih ngotot menggunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36 ayat 2 yang menyatakan bahwa pihak yang berhak mengikuti pilkada ada pihak yang menang setelah mendapat putusan final.

"Nanti kita lihat bagaimana pembicaraan kita dengan KPU, kalau ternyata nanti KPU tetap bertahan harus keputusan inkracht, maka kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Agung supaya Pasal 36 ayat 2 dicabut karena KPU tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur materi muatan undang-undang," kata Lawrence.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hanya undang-undang yang bisa memasukkan materi muatan undang-undang, artinya hanya undang-undang yang berhak menyatakan siapa yang mengikuti pilkada.

"Materi muatan undang-undang tidak boleh dimasukkan dalam PKPU, nah apa itu materi UU, hanya undang-undangan yang boleh menyatakan ini boleh ikut, ini tidak," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×