Badrodin dan Budi Waseso Tak Datang, Sidang Novel Ditunda

Senin, 25 Mei 2015 | 12:54 WIB
Badrodin dan Budi Waseso Tak Datang, Sidang Novel Ditunda
Novel Baswedan mengadukan Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan penyidik Bareskrim ke Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (6/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015), ditunda pada Jumat (29/5/2015). Sidang ditunda karena Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso tidak hadir di ruang sidang.

"Pemohon sudah ada, tapi di sebelah sana termohon belum ada ya, kita mulai saja. Ternyata setelah kita panggil, pihak termohon tidak datang, maka kita tunda ke hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 ya," kata hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Khawatir ketidakhadiran Kapolri dan Kabareskrim hanya akal-akalan dari Polri untuk menggugurkan persidangan, satu pengacara Novel, Asfinawati dan Muji Kartika Rahayi, mememinta jaminan majelis hakim agar sidang pada Jumat nanti tetap dilaksanakan, apa pun yang terjadi.

"Kami khawatir, ini akal-akalan dari termohon, karena bisa saja ini digugurkan, mengingat waktunya sangat terbatas, hanya satu minggu, kami minta apapun yang terjadi pada hari Jumat, tetap dilanjutkan, kami ingin ada kepastian," kata Asfinawati.

Menanggapi permintaan kuasa hukum Novel, Zuhairi menegaskan bahwa apakah termohon hadir atau tidak hadir pada sidang yang akan datang, majelis hakim akan mempertimbangkannya nanti.

"Hari jumat pada pukul 09.00 pagi ya, nanti kita pertimbangkan," kata Zuhairi.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana praperadilan ini, Novel Baswedan didampingi oleh sembilan kuasa hukumnya. Tidak hanya itu, sejumlah rekan dari kuasa hukum juga turut hadir dalam sidang yang baru dimulai pada pukul 11.30 WIB tersebut.

Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (saat itu) dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.

Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI