Sebelum Diparipurnakan, DPR Rapat Dengan BPK Soal Audit KPU

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 25 Mei 2015 | 20:02 WIB
Sebelum Diparipurnakan, DPR Rapat Dengan BPK Soal Audit KPU
Ketua DPR Setya Novanto menerima Wakil Ketua Komisi II dan Ketua Pengusul Revisi Riza Patria dan rekan-rekan [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan diundang untuk menghadiri rapat bersama pimpinan DPR dan Komisi II pada Kamis (28/5/2015). Ketua DPR Setya Novanto mengatakan rapat nanti akan membahas audit anggaran KPU dalam pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015.

"Kemarin ada surat dari Komisi II untuk minta audit BPK soal kinerja dan keuangan KPU. Karena itu, untuk menindaklanjuti itu kita harapkan BPK pada Kamis kita undang di sini dan kita harapkan pimpinan Komisi II hadir karena ada yang disampaikan soal ini," kata Setya saat menerima usulan ajuan revisi anggota Komisi II di DPR, Senin (25/5/2015).

BPK diundang karena DPR menilai perlu ada audit anggaran KPU dalam proses pilkada. Setya menerangkan dalam rapat Pimpinan DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, disebutkan ada kenaikan anggaran untuk pilkada, dari Rp 4 triliun menjadi Rp7 triliun. Hal ini dianggap di luar kewajaran.

"Masalah pendanaan memang mendagri memang melihat ada ajuan Rp7 triliun, masalah kendaraan, sehingga tidak masuk akal Mendagri," kata Setya.

Selain itu, Setya menambahkan ada pendanaan dalam pilkada serentak nanti yang belum siap, seperti pendanaan untuk keamanan dari kepolisian yang tidak ada dalam APBD.

"Ini juga yang jadi persoalan," kata Politisi Golkar.

Setya menerangkan audit dari BPK dan usulan Komisi II nantinya akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk kemudian dibawa ke paripurna. Dari paripurna, bila usulan disetujui, akan dibawa ke Badan Legislatif untuk dibahas.

Sementara itu, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman berharap untuk masalah ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang bisa memperkuat payung hukum untuk anggaran KPU, sementara supaya pilkada serentak Desember 2015 berjalan lancar.

Selain itu, perlu juga aturan yang mengatur supaya calon incumbent untuk tidak menggeser-geser pejabat daerah selama enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada serentak nanti. Hal itu untuk mencegah adanya kecurangan-kecurangan saat pilkada.

"Poin lain juga perlu bahwa kepala daerah, 6 bulan sebelum jabatan berakhir nggak boleh melakukan pergantian pejabat, karena sekarang ini jangakan pejabat, kepala sekolah juga diganti," kata Rambe.

Untuk diketahui, usulan ajuan revisi ini datang dari 26 anggota komisi dari enam fraksi, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, dan Partai Demokrat. Ada sejumlah pasal yang nantinya akan direvisi, yaitu Pasal 2a, 7, 42a,  71, dan 166.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR

Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR

News | Senin, 25 Mei 2015 | 19:33 WIB

Kubu Agung: KPU Hanya EO, Tidak Berhak Tentukan Peserta Pilkada

Kubu Agung: KPU Hanya EO, Tidak Berhak Tentukan Peserta Pilkada

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 01:42 WIB

PPP Kubu Romi Tolak Rencana Revisi UU Pilkada

PPP Kubu Romi Tolak Rencana Revisi UU Pilkada

News | Minggu, 17 Mei 2015 | 14:09 WIB

Mendagri akan Lapor Jokowi Soal Keinginan DPR Revisi UU Pilkada

Mendagri akan Lapor Jokowi Soal Keinginan DPR Revisi UU Pilkada

News | Senin, 11 Mei 2015 | 17:28 WIB

Mendagri Ikut KPU Soal Revisi UU Pilkada

Mendagri Ikut KPU Soal Revisi UU Pilkada

News | Senin, 11 Mei 2015 | 15:16 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×