Ical Bahas Putusan Pengadilan di Rumah Dinas JK

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 01 Juni 2015 | 22:21 WIB
Ical Bahas Putusan Pengadilan di Rumah Dinas JK
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie didampingi Fadel Muhammad, mengikuti jalan santai bersama puluhan kader perempuan Golkar di ajang CFD di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (8/2/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (ARB) mengunjungi Wapres Jusuf Kalla di rumah dinas Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin malam (1/6/2015).

Mereka bertemu selama satu jam untuk  sejak pukul 20.05 WIB sampai 21.05 WIB untuk membahas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menguatkan dukungan hukum kepengurusan Ical di Partai Golkar.

Menurut Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham yang ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, kedatangan Ical adalah untuk membahas keputusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan kepengurusan Golkar yang sah ialah mengacu pada Munas Pekanbaru 2009 dimana Ical sebagai ketua umum.

Selain itu, pengadilan juga memberikan status quo terhadap kegiatan administrasi serta persuratan atas nama DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Rombongan mobil Ical dan Idrus Marham antara lain Alphard hitam B 1237 TYW, Lexus hitam B 2 KMP serta Volkswagen Caravele keluar dari kediaman JK secara beruntun.

Ical dan pejabat lainnya tidak memberikan komentar saat rombongan kendaraan berpapasan dengan awak media yang menunggu di depan rumah dinas Wapres.

Sebelumnya, islah konflik dualisme kepemimpinan partai berlambang beringin antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono itu telah dilakukan di rumah dinas Wapres pada Sabtu (30/5).

Dalam islah tersebut disepakati empat poin yaitu pertama setuju untuk mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga ada calon kepala daerah yang bisa diusulkan pada Pilkada serentak tahun 2015.

Kedua, setuju untuk membentuk tim penyaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan pilkada serentak tahun 2015 baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketiga, calon yang diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama.

Keempat, untuk pendaftaran calon kepada orang yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh Komisi Pemilihan Umum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI