Terseret Korupsi Gardu PLN, Dahlan Iskan Belum Punya Pengacara

Pebriansyah Ariefana

Senin, 08 Juni 2015 | 13:00 WIB
Terseret Korupsi Gardu PLN, Dahlan Iskan Belum Punya Pengacara
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Setelah menjadi tersangka kasus korupsi, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya sampai, Senin (8/6/2015) ini. Dahlan mejadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

Dalam pernyataannya di gardudahlan.com hari ini, dia menjelaskan sejauh ini dia dibantu oleh Peter Talaway. Peter, jelas Dahlan, banyak membantunya di beberapa persoalan. Termasuk selama Dahlan berada di Amerika Serikat selama 3 bulan lalu.

"Khusus untuk status tersangka saya ini, saya belum menunjuk pengacara," kata Dahlan.

Sebelumnya, Dahlan mengumumkan semua pernyataan resminya bisa diakses lewat gardudahlan.com. Mantan Menteri Badan Urusan Milik Negara (BUMN) itu mengatakan tidak akan menerima wawancara. Termasuk pada Jawa Pos Group, media yang dia punya.

Dahlan pun menyatakan tidak akan terlalu sering menuliskan pernyataannya di situs tersebut. Dia juga tidak menggunakan situs itu untuk memojokkan pihak tertentu.

"Saya tidak akan menggunakan gardudahlan untuk menyerang, memaki, memfitnah dan memojokkan siapa pun. Saya hanya akan menggunakannya untuk menjelaskan duduk persoalan. Tentu subyektif, hanya dari sudut saya. Mungkin, juga tidak tiap hari saya meluncurkan penjelasan. Tapi saya usahakan agak sering. Dengan cara memotong-motong penjelasan. Rumitnya persoalan biasanya hanya bisa dijelaskan melalui cerita yang panjang. Tapi saya usahakan pendek-pendek. Hanya mungkin perlu beberapa edisi," papar Dahlan lagi.

"Jangan berharap saya gegap-gempita di gardudahlan ini. Biasa saja," tutupnya.

Dalam kasus korupsi gardu PLN itu, Dahlan disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang harusnya selesai pada Juni 2013 itu belakangan justru terbengkalai.

Terkait kasus ini, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gardudahlan.com, 'Corong' Dahlan Iskan

Gardudahlan.com, 'Corong' Dahlan Iskan

News | Senin, 08 Juni 2015 | 12:38 WIB

Dahlan Iskan Bakal Dicegah ke Luar Negeri?

Dahlan Iskan Bakal Dicegah ke Luar Negeri?

News | Sabtu, 06 Juni 2015 | 11:08 WIB

Dahlan: Kini Saya Benar-benar Jadi Tersangka, Saya Harus Terima

Dahlan: Kini Saya Benar-benar Jadi Tersangka, Saya Harus Terima

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 20:29 WIB

Pencekalan Dahlan Iskan, Kejati Sudah Kirim Surat ke Kejagung

Pencekalan Dahlan Iskan, Kejati Sudah Kirim Surat ke Kejagung

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 18:52 WIB

Fahri Hamzah Menilai Dahlan Iskan Jadi Korban UU Tipikor

Fahri Hamzah Menilai Dahlan Iskan Jadi Korban UU Tipikor

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:46 WIB

Jadi TSK Kasus Gardu Listrik, Dahlan Bisa Ajukan Praperadilan

Jadi TSK Kasus Gardu Listrik, Dahlan Bisa Ajukan Praperadilan

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:37 WIB

Terkini

Tan Cheng Hoe Puji Taktik Bertahan Timnas Indonesia Usai Malaysia Ditahan Imbang

Tan Cheng Hoe Puji Taktik Bertahan Timnas Indonesia Usai Malaysia Ditahan Imbang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 10:07 WIB

Beban Lapangan dan Riuh Tribun: Menjadikan SUGBK Benteng Timnas

Beban Lapangan dan Riuh Tribun: Menjadikan SUGBK Benteng Timnas

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:05 WIB

Thom Haye Diusir Wasit, Kevin Diks Pasang Badan: Dia Tidak Melakukannya dengan Sengaja

Thom Haye Diusir Wasit, Kevin Diks Pasang Badan: Dia Tidak Melakukannya dengan Sengaja

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 09:57 WIB

5 Sepatu Lari Mills Size Besar hingga 46, Nyaman untuk Kaki Lebar dan Daily Run

5 Sepatu Lari Mills Size Besar hingga 46, Nyaman untuk Kaki Lebar dan Daily Run

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 09:53 WIB

Buruan Antre, Harga Emas Antam Lagi Diobral Jadi Rp2,58 Juta/Gram

Buruan Antre, Harga Emas Antam Lagi Diobral Jadi Rp2,58 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:52 WIB

Harga Pangan 29 September: Cabai Rawit Merah Tembus Rp109 Ribu, Naik 13,72 Persen

Harga Pangan 29 September: Cabai Rawit Merah Tembus Rp109 Ribu, Naik 13,72 Persen

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:50 WIB

Shin Tae-yong Menggema di Stadion GBK, Kevin Diks Tidak Senang

Shin Tae-yong Menggema di Stadion GBK, Kevin Diks Tidak Senang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 09:50 WIB

17.628 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 37 Agenda di Jakarta

17.628 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 37 Agenda di Jakarta

News | Selasa, 29 September 2026 | 09:45 WIB

Tren Baru Bisnis Properti, Rumah Mulai Dipadukan dengan Ruang Hijau hingga Hiburan

Tren Baru Bisnis Properti, Rumah Mulai Dipadukan dengan Ruang Hijau hingga Hiburan

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:45 WIB

Profil 2 Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Nama Ferdy Sambo Terseret

Profil 2 Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Nama Ferdy Sambo Terseret

News | Selasa, 29 September 2026 | 09:40 WIB

×