Fahri Hamzah Menilai Dahlan Iskan Jadi Korban UU Tipikor

Siswanto, Bagus Santosa

Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:46 WIB
Fahri Hamzah Menilai Dahlan Iskan Jadi Korban UU Tipikor
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali Nusa Tenggara PT. PLN tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyoroti Dahlan sebagai korban penggunaan UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Fahri UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Dahlan dibuat saat rakyat tengah marah dengan korupsi.

"Dengan konstruksi UU Tipikor yang dibuat dengan kemarahan, semua berpotensi jadi tersangka," kata Fahri di DPR, Jumat (5/6/2015).

"UU Tipikor kita paling ketat di seluruh dunia. Anda bayangkan, kalau di AS, definisi korupsi sederhana, publik facilities for private gain, di kita ini setiap orang melanggar hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan negara, perekonomian negara, itu yang disebut korupsi. Belum lagi soal sumpah janji, memberikan janji dan sebagainya. Padahal, seorang pejabat ada unsur berjanjinya," Fahri menambahkan.

Dahlan, menurut Fahri, kala itu tengah melakukan terobosan. Namun, karena Dahlan seorang pejabat negara, Dahlan dianggap memperkaya diri dan orang lain dan dijerat dengan UU tetang Tipikor.

"Saya ini netral, Saya mau ajak ke satu pemikiran agar UU Tipikor dibuat secara gamblang, terang sehingga sejak awal yang disasar bukanlah orang yang berbuat salah, tapi yang berbuat jahat. Hukum itu tidak menyasar orang berbuat salah, tapi berbuat jahat," katanya.

Menurut Fahri sejumlah tokoh juga menjadi korban UU Tipikor.

"Kenapa Denny Indrayana kenapa bisa kena? Romli Atmasasmita kenapa bisa kena? 14 guru besar sudah jadi korban, sadar dong kita. Di Indonesia semua tokoh agama sudah kena, Hartati Murdaya, Jero Wacik, tokoh agama islam juga banyak kena. Guru besar politik, migas, rektor ui, wakil rektor, itu semua org cerdik pandai sudah kena. Apa kita puas? Apa kita koreksi ke dalam?" kata Fahri.

Seperti diketahui dalam Dalam kasus ini Dahlan disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek ini terbengkalai, padahal seharusnya selesai Juni 2013.

Terkait kasus ini, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan

Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'

Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'

Opini | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos

News | Senin, 14 Juli 2025 | 21:06 WIB

Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset

Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 14:42 WIB

Kini Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Sempat Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

Kini Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Sempat Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:51 WIB

Gurita Bisnis dan Harta Fantastis Dahlan Iskan: Ironi di Tengah Status Tersangka Penggelapan

Gurita Bisnis dan Harta Fantastis Dahlan Iskan: Ironi di Tengah Status Tersangka Penggelapan

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 22:57 WIB

Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan

Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 22:33 WIB

Jawa Pos: Senjata Makan Tuan Dahlan Iskan

Jawa Pos: Senjata Makan Tuan Dahlan Iskan

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 20:18 WIB

Jadi Tersangka Penggelapan, Dahlan Iskan Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia

Jadi Tersangka Penggelapan, Dahlan Iskan Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 18:08 WIB

Kronologi Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Pidana Serius

Kronologi Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Pidana Serius

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 17:05 WIB

Terkini

Bukan Pengaruh Alkohol! Pria Tendang Perempuan di Mal Senayan City Dalam Kondisi Sadar

Bukan Pengaruh Alkohol! Pria Tendang Perempuan di Mal Senayan City Dalam Kondisi Sadar

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:29 WIB

Kabar Buruk Jelang ASEAN Cup 2026: Jay Idzes Cedera, Elkan Baggott Siap Turun Gunung?

Kabar Buruk Jelang ASEAN Cup 2026: Jay Idzes Cedera, Elkan Baggott Siap Turun Gunung?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:27 WIB

230 Ribu Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ganti Status!

230 Ribu Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ganti Status!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:27 WIB

Below Tayang 8 Oktober di Netflix, Josh Hartnett Hadapi Monster Laut

Below Tayang 8 Oktober di Netflix, Josh Hartnett Hadapi Monster Laut

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:25 WIB

Ni Luh Djelantik Singgung Gibran yang Sering Bicara AI: Saya Tak Yakin Dia Paham

Ni Luh Djelantik Singgung Gibran yang Sering Bicara AI: Saya Tak Yakin Dia Paham

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:24 WIB

Punya Penyakit Jantung atau Diabetes? Ini 4 Alasan Anda Tak Boleh Remehkan Efek Samping Obat

Punya Penyakit Jantung atau Diabetes? Ini 4 Alasan Anda Tak Boleh Remehkan Efek Samping Obat

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 16:19 WIB

Akses Vaskular Jadi Kunci Keselamatan Pasien Dialisis, Dokter Ungkap Pentingnya Persiapan Dini

Akses Vaskular Jadi Kunci Keselamatan Pasien Dialisis, Dokter Ungkap Pentingnya Persiapan Dini

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 16:16 WIB

Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:15 WIB

Anti-Gerah! 4 Chemical Sunscreen Korea Andalan Kulit Kombinasi Buat Outdoor

Anti-Gerah! 4 Chemical Sunscreen Korea Andalan Kulit Kombinasi Buat Outdoor

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:15 WIB

Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'

Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 16:12 WIB

×