Sri Mulyani Diperiksa Korupsi Kondensat, Ruhut: Ojo Kesusu

Senin, 08 Juni 2015 | 13:29 WIB
Sri Mulyani Diperiksa Korupsi Kondensat, Ruhut: Ojo Kesusu
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Anggota Komisi III  DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul tak tahan juga berkomentar atas pemeriksaan  Sri Mulyani atas kasus dugaan korupsi kondesat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Ruhut sekaligus mengapresiasi upaya pengusutan kasus korupsi tersebut dan menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri.

"Aku tidak bisa mendahului apa yang tengah dilakukan Polisi, ojo kesusu. Biarkan anak buah Pak Budi Waseso yang bekerja di lapangan," kata Ruhut di DPR, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Ruhut pun tidak mempermasalahkan lokasi pemeriksaan yang dilkukan di bekas ruangan kerja Sri Mulyani.

"Kenapa pemeriksaan di Kementerian Keuangan, itu tidak masalah. Karena kerendahan hati pihak Kepolisian, ke Amerika pun mereka juga akan melakukan penyelidikan. Kita juga menghargai upaya ibu Sri Mulyani yang bersedia pulang ke indonesia untuk melakukan pemeriksaan," ujar Ruhut.

Saat ini, Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun itu.

"Kita juga harus mengerti kedudukan seseorang. Ibu Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi. Saya kira lebih baik kita tunggu saja apa yang sedang dilakukan kepolisian," kata Ruhut.

Seperti diketahui, ‎ketika penjualan kondensat diputuskan, Sri menjabat sebagai Menteri Keuangan.‎

Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri Mulyani yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI