Suara.com - Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Saya tidak akan mencampuri urusan peradilan. Jangankan Novel, yang menyangkut KPK saya akan jawab proporsional. Saya akan tugasi petugas biro hukum hadapi secara proporsional," kata Ruki usai rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (9/6/2015).
Ruki menegaskan KPK tidak akan mengintervensi institusi lembaga penegak hukum yang lain. Bila Novel merasa keberatan dengan putusan pengadilan, dia memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Harus kita hormati. Pendapatnya kita hormati. Bahwa tidak puas, kita lakukan upaya lain," kata Ruki.
Untuk diketahui, hakim tunggal Zuhairi menolak semua gugatan yang diajukan Novel Baswedan terhadap Polri, siang tadi. Novel mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015.
"Menyatakan, menolak permohonan praperadilan dari pemohon Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata Zuhairi saat membacakan putusan.