Pengacara Novel Singgung Penyidik yang Mau Turuti Permintaan Sri

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 09 Juni 2015 | 17:13 WIB
Pengacara Novel Singgung Penyidik yang Mau Turuti Permintaan Sri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Saur Siagian, pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, meragukan putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, yang menolak seluruh permohonan. Menurutnya, dalam membuat keputusan, hakim tidak obyektif karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukannya.

"Pertimbangan yang dilakukan hakim menurut kami benar-benar tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami ajukan. Hakim tersebut menurut kami sangat tidak objektif untuk melakukan pertimbangan tersebut," kata Saur usai hakim membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Saor mengaku keberatan dengan putusan hakim yang dinilainya tidak mempertimbangkan penyebab ketidakhadiran Novel saat dipanggil penyidik Polri. Padahal, menurutnya, ketidakhadiran Novel ketika itu karena sedang bertugas dan hal tersebut sudah disampaikan pimpinan KPK dengan surat yang ditandatangani oleh semua pimpinan lembaga antirasuah.

"Novel tidak hadir karena Novel sedang menjalankan tugasnya dan alasan itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK dan ini tidak menjadi dasar pertimbangan hakim praperadilan," kata Saur dengan nada kesal.

Lantas Saor menyinggung sikap penyidik Bareskrim Polri yang mau menuruti keinginan saksi dalam kasus dugaan korupsi kondensat, Sri Mulyani, agar pemeriksaan dilaksanakan di Kementerian Keuangan, bukan di kantor Bareskrim. Menurut Saor, hakim seharusnya juga melihat peristiwa itu dalam memutuskan perkara Novel.

"Kita baru nonton kemarin, ada saksi yang dipanggil penyidik dan karena berhalangan, penyidiknya bersedia datangi Bu Sri Mulyani, ini Novel sedang menjalankan tugasnya," kata Saur.

Seperti diketahui, pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan Novel ialah ketidakhadiran Novel dalam dua kali panggilan merupakan sikap yang tidak benar. Seharusnya, ketika penyidik memanggil, yang bersangkutan harus memenuhi, meskipun sedang menjalankan tugas.

"Penangkapan terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan sudah sesuai prosedur, karena kalau penyidik sudah memanggil, maka harus memenuhinya, meskipun sedang menjalankan tugas dinas," kata Zuhairi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 16:36 WIB

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Novel Baswedan Sore ini

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Novel Baswedan Sore ini

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 14:35 WIB

Ruki Dukung Pegawainya Daftar Calon Pimpinan KPK

Ruki Dukung Pegawainya Daftar Calon Pimpinan KPK

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 12:58 WIB

Terkini

Day Cream Facetology Apakah Ada SPF-nya? Cek Kandungan dan Peringatan Pemakaian

Day Cream Facetology Apakah Ada SPF-nya? Cek Kandungan dan Peringatan Pemakaian

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:55 WIB

Prediksi Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh Jika John Herdman Ubah Strategi

Prediksi Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh Jika John Herdman Ubah Strategi

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:54 WIB

Lowongan Minta Paket Lengkap, Gaji Paket Hemat: Ada Apa dengan Pasar Kerja?

Lowongan Minta Paket Lengkap, Gaji Paket Hemat: Ada Apa dengan Pasar Kerja?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:50 WIB

Komite IV DPD RI Tuntaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK RI

Komite IV DPD RI Tuntaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK RI

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:44 WIB

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry, Pejabat Lapas Cibinong yang Kariernya Disorot DPR

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry, Pejabat Lapas Cibinong yang Kariernya Disorot DPR

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:43 WIB

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:42 WIB

Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh, 11 Tuntutan Bakal Dibawa ke Panja RUU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh, 11 Tuntutan Bakal Dibawa ke Panja RUU Ketenagakerjaan

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:37 WIB

Aksi Demo di DPR: Transjakarta Alihkan 8 Rute via Tol dan Setop Sementara Sejumlah Layanan

Aksi Demo di DPR: Transjakarta Alihkan 8 Rute via Tol dan Setop Sementara Sejumlah Layanan

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:36 WIB

Weton Tertinggi Hari Apa? Begini Cara Menghitung Weton

Weton Tertinggi Hari Apa? Begini Cara Menghitung Weton

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:35 WIB

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB

×