Menang di Praperadilan Lawan KPK, Ilham Jadi Tersangka Lagi

Laban Laisila

Rabu, 10 Juni 2015 | 16:02 WIB
Menang di Praperadilan Lawan KPK, Ilham Jadi Tersangka Lagi
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Sudah menerbitkan sprindik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Pada 12 Mei 2015 lalu, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Hakim Upiek bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

Karena sprindik lama sudah dibatalkan maka KPK mengembalikan barang bukti yang sudah diperoleh dari kasus itu.

"Menindaklanjuti putusan praperadilan tim penyidik Selasa kemarin (9/6/2015), mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi di PDAM dan PT Traya Makasssar dan dengan dikeluarkannya sprindik baru penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," jelas Priharsa.

Sebelumnya pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan melakukan perlawanan hukum dengan menerbitkan sprindik baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi halaman 106 hasil "judicial review" pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai objek praperadilan.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum dia lengser sebagai walikota Makassar pada 8 Mei 2014.

Perbuatan Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Modus Korupsi Berkembang dengan Perselingkuhan

Modus Korupsi Berkembang dengan Perselingkuhan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 15:48 WIB

KPK: Jelang Pilkada Banyak Izin Pertambangan Diterbitkan

KPK: Jelang Pilkada Banyak Izin Pertambangan Diterbitkan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 15:30 WIB

KPK Kembali Terbitkan Sprindik untuk Mantan Wali Kota Makassar

KPK Kembali Terbitkan Sprindik untuk Mantan Wali Kota Makassar

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 12:55 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel, Ini Tanggapan Polri

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel, Ini Tanggapan Polri

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 09:36 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×