Fraksi Nasdem Tolak Dana Aspirasi Rp20 M Per Anggota DPR

Senin, 15 Juni 2015 | 15:26 WIB
Fraksi Nasdem Tolak Dana Aspirasi Rp20 M Per Anggota DPR
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR menolak usulan penambahan dana aspirasi daerah pemilihan menjadi sebesar Rp20 miliar per anggota dewan setiap tahun dimasukkan ke dalam RAPBN 2016.

"Fraksi Partai Nasdem menolak untuk dilanjutkan program aspirasi pembangunan daerah pemilihan yang tidak memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan program tersebut," kata Sekretaris Fraksi Nasdem Syrief Abdullah Alkadrie dalam konferensi pers di DPR, Senin (15/6/2015).

Alasannya, pertama, Nasdem menilai ada kesalahan dalam menafsirkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait sumpah jabatan anggota dewan, dimana salah satu penekanannya ialah akan memperjuangkan aspirasi dari tempat perwakilan masing-masing.

"Bunyi dari pasal tersebut bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Alasan kedua, Nasdem menilai terdapat kesalahan penafsiran terhadap Pasal 80 hufuf J Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MD3 yang berbunyi,anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangan program pembangunan daerah pemilihan.

Ketiga, dalam pasal-pasal tersebut Fraksi Partai Nasdem beranggapan DPR harus melaksanakan fungsi anggaran.

Keempat, dana aspirasi dinilai tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan. Sebab, ada ketidakseimbangan jumlah perolehan dana dari program pembangunan daerah pemilihan dengan mempertimbangkan perbedaan yang signifikan dari jumlah anggota dewan pada masing-masing fraksi di DPR.

"Anggota DPR yang dapilnya lebih sedikit dari dapilnya yang banyak seperti daerah Pulau Jawa dengan luar Jawa, akan terjadi kesenjangan. Oleh karena itu kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembagian wilayah dan kawasan yang adil dan merata," katanya.

Kelima, Fraksi Nasdem menegaskan DPR dan pemerintah harus segera merevisi UU tentang MD3 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR yang tidak sesuai dengan tugas pokok anggota dewan, dimana tugasnya mengatur program aspirasi pembangunan daerah pemilihan.

"Dan mengatur tentang masa reses yang cukup panjang dalam setiap masa sidang DPR yang mengganggu kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan legislasi," katanya.

Keenam, dana aspirasi bagi Fraksi Partai Nasdem berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Anggaran DPR meminta dana aspirasi daerah pemilihan ditambah hingga Rp15 miliar sampai Rp20 miliar per anggota per tahun. Apabila dikalikan 560 anggota DPR yang ada, berarti total dana aspirasi akan mencapai sekitar Rp11,2 triliun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI