Margaret Kena Pasal Berlapis, Termasuk Atas Tewasnya Angeline

Jum'at, 26 Juni 2015 | 18:55 WIB
Margaret Kena Pasal Berlapis, Termasuk Atas Tewasnya Angeline
Margriet Christina Megawe (Margaret), tersangka penelantaran anak angkat bernama Engeline Margriet Megawe (Angeline), Selasa (16/6/2015). [suara.com/Luh Wayanti]

Suara.com - Baru-baru ini, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan jika kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh Margriet Christina Megawe (Margaret) bisa membuka kasus pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline).

Saat ini penyidik Polda Bali tengah menetapkan Margaret dikenai pasal berlapis. Juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah mengatakan, jika pihak penyidik Polda Bali telah mengenakan Margaret pasal berlapis, usai pihaknya membawa tiga saksi dari Balik Papan.

"Ada empat pasal yang dijatuhkan kepada Margaret. Seperti yang dibilang oleh pak Kapolda bahwa dari kasus penelantaran anak ini yang akan membuka kasus kematian Angeline,"jelasnya, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015).

Dia mengatakan, saat ini Polda Bali tidak hanya menangani kasus penelantaran anak saja, tetapi juga kasus pembunuhan Angeline.

"Penyidik juga tidak hanya diam saja, setelah ada tiga saksi yang kami bawa ada junto-jonto lain yang dikenakan terhadap Margaret,"ujarnya.

Dia mengatakan, pasal pertama yang dikenakan oleh Margaret yaitu membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang diamksud dalam pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014.

Pasal yang kedua yaitu menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 I jo 88 35 tahun 2014.

Pasal yang ketiga yaitu memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana pasal 76 a jo pasal 77 UU no 35 tahun 2014.

Dan  pasal 64 KUHP dimana pasal tersebut menyebutkan melakukan pembiaran yang menyebabkan matinya anak.

"Margaret tidak lagi dijerat sebagai tersangka penelantaran anak, tapi Polda Bali sudah mengarah pada kasus pembunuhan"ungkapnya.

Perempuan yang akrab dipanggil Ipung itu mengatakan, bahwa pasal-pasal yang menjerat Margaret tersebut sudah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Itu sudah sesuai  BAP, masak saya ngarang-ngarang,"terangnya. Sementara itu pihak Polda Bali, belum bisa  dikonfiramasi, Kabid Humas, Kombes Pol Hery Wiyanto saat dihubungi melalui telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Bahkan Kapolda Bali saat dihubungi pun tidak menjawab telepon. (Luh Wayanti)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI