Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

M Nurhadi

Selasa, 01 September 2026 | 06:06 WIB
Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!
Ilustrasi tambang [dok PTBA]
baca 10 detik
  • Kemenko Perekonomian menetapkan aturan pelaksanaan DHE SDA di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.
  • Aturan memberikan fleksibilitas retensi dana 30 persen selama tiga bulan bagi eksportir pertambangan lima negara mitra.
  • Kebijakan yang berlaku mulai 1 September 2026 ini melibatkan lima belas bank devisa nasional dan asing.

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi menetapkan empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas penempatan DHE SDA khusus bagi pelaku usaha di sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu.

Sosialisasi regulasi baru tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Jumat (28/8/2026) di Graha Sawala, Jakarta.

Kebijakan ini merupakan turunan atas Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar pada 23 Juli 2026 guna menjaga stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong investasi dan hilirisasi SDA nasional.

Ketentuan Khusus Pasal 18A

Pasal 18A PP 21/2026 mengatur kelonggaran bagi ekspor sektor pertambangan yang terikat dalam perjanjian atau kesepahaman perdagangan bilateral. Bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas opsional ini, ketentuan penempatan DHE SDA disesuaikan menjadi:

  • Batas Retensi Dana: Kewajiban penempatan DHE SDA ditetapkan paling sedikit 30% dari total nilai ekspor.
    Jangka Waktu Penempatan: Masa retensi dana pada Rekening Khusus DHE SDA dipatok paling singkat 3 bulan sejak penempatan.
  • Fleksibilitas Bank Devisa: Penempatan dana dan penukaran ke mata uang Rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (bank devisa) yang ditunjuk, termasuk bank devisa non-BUMN.

Kriteria Eksportir dan Penetapan 5 Negara Mitra

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, fasilitas ini tidak berlaku umum melainkan menargetkan eksportir pertambangan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki minimal 1 pemegang saham asal negara mitra dengan porsi kepemilikan paling sedikit 10%.

Berdasarkan pemadanan data DJBC dan Ditjen AHU, sebanyak 64 NPWP (sekitar 12% dari 537 NPWP pertambangan teridentifikasi) dinyatakan memenuhi syarat (eligible).

baca juga

Pemerintah menetapkan 5 negara mitra utama yang memenuhi kriteria bilateral dan menjadi sumber investasi terbesar sektor pertambangan nasional, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Penetapan 15 Bank Devisa dan Opsi Kepatuhan

Untuk menampung penempatan DHE SDA ini, pemerintah menyepakati 15 bank devisa yang terdiri atas 5 bank BUMN (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) serta 10 bank devisa non-BUMN (seperti Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG Bank, JP Morgan Chase, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia).

Fasilitas ini bersifat utuh (satu paket) dan opsional. Bagi eksportir yang memenuhi syarat namun memilih untuk tidak memanfaatkannya (opt-out), wajib menyerahkan surat pernyataan resmi paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman.

Eksportir yang opt-out atau tidak memenuhi syarat tetap tunduk pada PP 2/2026 (penempatan 100% selama 12 bulan di bank BUMN untuk sektor nonmigas). Seluruh penyempurnaan implementasi ini resmi berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Mayoritas Nahdliyin Gerah NU Diseret ke Politik dan Bisnis Tambang

Mayoritas Nahdliyin Gerah NU Diseret ke Politik dan Bisnis Tambang

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Melihat Jeroan Bisnis ANTM, 80% Pendapatan Masih Bertumpu pada Emas

Melihat Jeroan Bisnis ANTM, 80% Pendapatan Masih Bertumpu pada Emas

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta

Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×