Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tahu banyak rumah dinas ditempati orang yang tidak berhak, seperti pensiunan PNS atau anak cucu mantan PNS. Apa tindakan Ahok setelah tahu?
"Ya diusir-usirin, sekarang lagi mau diterbitin (aturannya). Mantan pegawai juga banyak (yang menempati)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Informasi yang dihimpun Suara.com menyebutkan saat ini terdapat sedikitnya 189 rumah dinas pada tujuh satuan kerja perangkat daerah DKI yang masih ditempati orang-orang yang seharusnya tak memanfaatkan di aset negara.
Rinciannya, di rumah dinas untuk pegawai Dinas Kesehatan sebanyak 101 unit, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sebanyak 62 rumah, Dinas Kelautan dan Pertanian ada 10 rumah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebanyak tujuh rumah dinas, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana sebanyak enam rumah dinas, Dinas Sosial sebanyak dua rumah dinas, dan Kelurahan Pondok Bambu satu rumah dinas.
Pada akhir tahun 1970-1990, Pemprov DKI membangun rumah dinas untuk PNS yang digolongkan dalam rumah dinas kelas dua, artinya tidak boleh dialihtangankan.