Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memanggil pimpinan KPK periode Abraham Samad menjadi saksi persidangan dengan terdakwa bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Komisioner yang akan dihadirkan ialah Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Merekalah yang menetapkan Sutan sebagai tersangka.
Menanggapi permintaan tersebut, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua Abraham Samad dan kawan-kawan memang harus memenuhi panggilan pengadilan. Sidang Sutan rencananya digelar Kamis (9/7/2015).
"Ya nggak apa-apa, sebagai penegak hukum, pimpinan KPK, jabatan dan penyidik KPK wajib hadir," kata Abdullah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Abdullah menekankan selama pemanggilan tersebut resmi oleh pengadilan, pimpinan KPK tak punya alasan untuk mangkir.
"Kecuali jika tidak mengikuti prosedur, tidak jelas surat panggilannya," katanya.
Majelis hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi memutuskan memanggil komisioner KPK dalam sidang Sutan. Sutan merupakan terdakwa dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Pemanggilan ini atas permintaan pengacara Sutan yang dipimpin Eggi Sudjana.
Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja berharap hakim Tipikor Artha Theresia mengurungkan niatan memanggil komisioner KPK. Pasalnya, kata dia, hal itu belum pernah terjadi dalam sejarah lembaga antikorupsi.
"Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah terjadi," kata Adnan, Jumat (3/6/2015).
Wakil Ketua KPK ini mengaku hingga Jumat kemarin belum menerima surat panggilan dari pengadilan.
"Belum terima panggilan tuh. Nanti kita sikapi setelah ada surat panggilan," katanya.