Beri Keterangan Mencla-mencle, Tenaga Ahli Sutan Dimarahi Hakim

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 01 Juli 2015 | 13:40 WIB
Beri Keterangan Mencla-mencle, Tenaga Ahli Sutan Dimarahi Hakim
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana resmi ditahan KPK, Jakarta, Senin (2/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015). Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi, Jaksa KPK menghadirkan tenaga ahli Sutan, Irianto Muhyi.

Irianto dinilai berbelit-belit dan berbeda dengan apa yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, ketika ditanya hakim terkait percakapan telepon mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Seingat saya, saya nggak telepon. Yang telepon Pak Didi," kata Irianto.

Karena dinilai memberikan pernyataan berubah-ubah, hakim sampai menegur Irianto.

"Masa beri keterangan seenaknya saja? Terhadap orang lain berubah-ubah," kata Hakim.

"Bukan begitu Pak. Justru itu," Irianto menjawab.

Saking gregetan, majelis hakim sampai mengatakan kalau keterangan yang diberikan tidak benar, Irianto bisa kena  hukuman enam tahun penjara. Hakim juga menyindir pendidikan Irianto yang sampai S2.

"Kalau saudara tak beri keterangan tak benar ada sanksinya enam tahun kalau enggak salah. Iya kan Pak jaksa? Saya sudah 10 tahun di sini, jangan bohongin kami ya. Jangan sederhana persoalan. Nanti bisa kena bapak sendiri, " kata hakim.

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan. Tujuannya guna mempengaruhi para anggota Komisi VII yang ketika itu sedang dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN Perubahan tahun Anggaran 2013.

Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Tunjukkan Bukti Suap 150 Ribu Dolar

Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Tunjukkan Bukti Suap 150 Ribu Dolar

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 15:46 WIB

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 15:26 WIB

Agus: Waktu Itu Ibas Anak Presiden, Tak Mungkin Terlibat

Agus: Waktu Itu Ibas Anak Presiden, Tak Mungkin Terlibat

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 13:38 WIB

Ruhut: Sutan Sebut Ibas di Sidang untuk Cari Pembelaan SBY

Ruhut: Sutan Sebut Ibas di Sidang untuk Cari Pembelaan SBY

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 11:17 WIB

Kesaksian Rudi Rubiandini

Kesaksian Rudi Rubiandini

Foto | Jum'at, 05 Juni 2015 | 09:25 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB