Beri Keterangan Mencla-mencle, Tenaga Ahli Sutan Dimarahi Hakim

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 01 Juli 2015 | 13:40 WIB
Beri Keterangan Mencla-mencle, Tenaga Ahli Sutan Dimarahi Hakim
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana resmi ditahan KPK, Jakarta, Senin (2/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015). Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi, Jaksa KPK menghadirkan tenaga ahli Sutan, Irianto Muhyi.

Irianto dinilai berbelit-belit dan berbeda dengan apa yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, ketika ditanya hakim terkait percakapan telepon mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Seingat saya, saya nggak telepon. Yang telepon Pak Didi," kata Irianto.

Karena dinilai memberikan pernyataan berubah-ubah, hakim sampai menegur Irianto.

"Masa beri keterangan seenaknya saja? Terhadap orang lain berubah-ubah," kata Hakim.

"Bukan begitu Pak. Justru itu," Irianto menjawab.

Saking gregetan, majelis hakim sampai mengatakan kalau keterangan yang diberikan tidak benar, Irianto bisa kena  hukuman enam tahun penjara. Hakim juga menyindir pendidikan Irianto yang sampai S2.

"Kalau saudara tak beri keterangan tak benar ada sanksinya enam tahun kalau enggak salah. Iya kan Pak jaksa? Saya sudah 10 tahun di sini, jangan bohongin kami ya. Jangan sederhana persoalan. Nanti bisa kena bapak sendiri, " kata hakim.

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan. Tujuannya guna mempengaruhi para anggota Komisi VII yang ketika itu sedang dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN Perubahan tahun Anggaran 2013.

Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Tunjukkan Bukti Suap 150 Ribu Dolar

Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Tunjukkan Bukti Suap 150 Ribu Dolar

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 15:46 WIB

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 15:26 WIB

Agus: Waktu Itu Ibas Anak Presiden, Tak Mungkin Terlibat

Agus: Waktu Itu Ibas Anak Presiden, Tak Mungkin Terlibat

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 13:38 WIB

Ruhut: Sutan Sebut Ibas di Sidang untuk Cari Pembelaan SBY

Ruhut: Sutan Sebut Ibas di Sidang untuk Cari Pembelaan SBY

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 11:17 WIB

Kesaksian Rudi Rubiandini

Kesaksian Rudi Rubiandini

Foto | Jum'at, 05 Juni 2015 | 09:25 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB