Pemkab Tangerang Tak Bisa Cetak e-KTP

Rabu, 08 Juli 2015 | 10:17 WIB
Pemkab Tangerang Tak Bisa Cetak e-KTP
Server e-KTP Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan warga Kabupaten Tangerang tidak bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Ini lantaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang tidak bisa mencetak e-KTP.

Pejabat bidang data Dukcapil Pemkab Tangerang, Hamid menjelaskan sejak Mei 2015 kemarin Pemkab Tangerang kehabisan blanko atau bahan kartu e-KTP. Menurut Hamid, infomasi dari Kementerian Dalam negeri kehabisan blanko ini juga dialami semua Kabupaten Kota se-Indonesia.

"Informasinya Agustus baru ada blanko. Ini habis sejak Mei kemarin," jelas Hamid kepada suara.com, Rabu (8/7/2015).

Maka itu, untuk sementara warga yang belum bisa mendapatkan e-KTP, mereka diberikan surat keterangan identitas sementara berupa lembaran kertas. Lembaran itu berisi print out e-KTP yang siap dicetak.

"Kertas itu bisa membuat semua hal. Misal pembuatan KK, membuat BPJS, dan lain-lain. Karena NIK dan identitas sudah tertera," jelas Hamid.

Nantinya ketika blanko sudah tersedia, Pemkab akan langsung mencetak. Warga akan diberitahu lewat telepon ke masing-masing pemohon e-KTP.

"Setiap pemberian surat e-KTP sementara itu kan sudah diberitahu nomor teleponnya," jelas Hamid.

Sementara pejabat bidang data lainnya, Mahmud menjelaskan sejak blanko e-KTP habis, Pemkab sudah mengeluarkan surat keterangan sementara e-KTP sebanyak 2.000 lembar. Dia memprediksi proses pencetakan e-KTP akan memakan waktu 15 harian.

"Kita sudah keluarkan 2.000 lembar. Kalau pun blanko KTP sudah ada, sehari kita maksimal bisa mencetak 300 blanko," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI