Pemkab Tangerang Tak Bisa Cetak e-KTP

Rabu, 08 Juli 2015 | 10:17 WIB
Pemkab Tangerang Tak Bisa Cetak e-KTP
Server e-KTP Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ribuan warga Kabupaten Tangerang tidak bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Ini lantaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang tidak bisa mencetak e-KTP.

Pejabat bidang data Dukcapil Pemkab Tangerang, Hamid menjelaskan sejak Mei 2015 kemarin Pemkab Tangerang kehabisan blanko atau bahan kartu e-KTP. Menurut Hamid, infomasi dari Kementerian Dalam negeri kehabisan blanko ini juga dialami semua Kabupaten Kota se-Indonesia.

"Informasinya Agustus baru ada blanko. Ini habis sejak Mei kemarin," jelas Hamid kepada suara.com, Rabu (8/7/2015).

Maka itu, untuk sementara warga yang belum bisa mendapatkan e-KTP, mereka diberikan surat keterangan identitas sementara berupa lembaran kertas. Lembaran itu berisi print out e-KTP yang siap dicetak.

"Kertas itu bisa membuat semua hal. Misal pembuatan KK, membuat BPJS, dan lain-lain. Karena NIK dan identitas sudah tertera," jelas Hamid.

Nantinya ketika blanko sudah tersedia, Pemkab akan langsung mencetak. Warga akan diberitahu lewat telepon ke masing-masing pemohon e-KTP.

"Setiap pemberian surat e-KTP sementara itu kan sudah diberitahu nomor teleponnya," jelas Hamid.

Sementara pejabat bidang data lainnya, Mahmud menjelaskan sejak blanko e-KTP habis, Pemkab sudah mengeluarkan surat keterangan sementara e-KTP sebanyak 2.000 lembar. Dia memprediksi proses pencetakan e-KTP akan memakan waktu 15 harian.

"Kita sudah keluarkan 2.000 lembar. Kalau pun blanko KTP sudah ada, sehari kita maksimal bisa mencetak 300 blanko," jelas dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI