Kasus Dahlan Iskan, Yusril AnggapJawaban Kejati Tak Relevan

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 27 Juli 2015 | 13:10 WIB
Kasus Dahlan Iskan, Yusril AnggapJawaban Kejati Tak Relevan
Yusril Ihza Mahendra di sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengacara tersangka Dahlan Iskan dalam kasus Gardu Induk Listrik PLN di Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menilai jawaban Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas permohonannya tidak relevan.

"Dan saya sudah menemukan kesimpulan bahwa sebagian besar jawaban jaksa itu tidak relevan dalam menanggapi permohonan kami, lebih masuk kepada pokok perkara, ini belum masuk pada pokok perkara," kata Yusril usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Yusril mengatakan hal yang diajukan dalam praperadilan bukan terkait perkara pidana atau pokok persoalan, melainkan apakah proses penetapan tersangka terhadap seseorang sah atau tidak.

Menurut Yusril penetapan tersangka terhadap Dahlan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta melangkahi ketetapan Mahkamah Konstitusi yang tertuang di Pasal 184. Dalam pasal ini disebutkan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Artinya, kata Yusril, hal tersebut baru bisa terjadi setelah melalui proses penyelidikan, bukan pada proses penyidikan.

"Ini baru melihat apakah penetapan status tersangka itu memenuhi syarat atau tidak. Tapi pada pokoknya, kami menyatakan bahwa terdapat sejumlah alasan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Pak Dahlan Iskan oleh kejati, dalam hal ini adalah asisten tindak pidana khusus selaku penyidik karena bertentangan dengan KUHP," kata Yusril.

Selain itu, menurut Yusril, terdapat perbedaan antara pendapatnya dan kejati. Menurut dia, kejati menolak semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

"Kami berbeda pendapat sangat prinsipil dengan jaksa, yang mengatakan semua permohonan harus ditolak karena perkaranya sudah dilimpahkan, Dahlan Iskan belum dilimpahkan, yang dilimpahkan itu perkara orang lain, dan nggak ada urusannya sama pak Dahlan, itu suatu kekeliruan yang dilakukan oleh kejaksaan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Foto | Senin, 27 Juli 2015 | 11:36 WIB

Yusril Persoalkan Alat Bukti yang Menjerat Dahlan Iskan

Yusril Persoalkan Alat Bukti yang Menjerat Dahlan Iskan

News | Senin, 27 Juli 2015 | 11:20 WIB

Percepat Pembangunan Transmisi, Pemerintah Libatkan Swasta

Percepat Pembangunan Transmisi, Pemerintah Libatkan Swasta

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2015 | 15:25 WIB

Kejaksaan Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Cina

Kejaksaan Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Cina

News | Jum'at, 10 Juli 2015 | 22:46 WIB

Terkini

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB