PTUN Bacakan Putusan Gugatan Pembebasan Pembunuh Munir Hari Ini

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 29 Juli 2015 | 10:43 WIB
PTUN Bacakan Putusan Gugatan Pembebasan Pembunuh Munir Hari Ini
Gambar mendiang pejuang HAM Munir bertumpuk dengan spanduk aksi Kamisan ke-377 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/12). (Antara)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap gugatan pembebasan bersyarat Polycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM, Munir Said Thalib, pada hari ini, Rabu (29/7/2015).

 Sidang yang awalnya diagendakan pada pukul 09.00 WIB diundur satu jam ke pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, gugatan yang dimohonkan oleh Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) tersebut belum juga dimulai.

Berdasarkan pantauan Suara.com, saat ini sudah hadir sejumlah pendukung KASUM untuk menyaksikan sekaligus mendengar hasil putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada PTUN Jakarta, yang berlokasi di Jakarta Timur ini. Mereka adalah para aktivis dan juga dari pihak keluarga Munir dan keluarga aktivis HAM lainnya.

Untuk diketahui, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Dia telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.

Namun, KASUM menggugat keputusan Menkumham tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Juncto Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, dimana tidak terpenuhinya syarat diterimanya pembebasan bersyarat oleh masyarakat.

"Tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Kuasa Hukum KASUM, Muhammad Isnur, Rabu lalu (25/3/2015).

Menurut dia, terdapat dua hal yang menjadi alasan masyarakat tidak menerima pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Pertama, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir, yang salah satunya disebabkan tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu mengungkap dalang pembunuhan.

"Kedua, belum tercapainya tujuan pemidanaan terhadap Pollycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh munir," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Baru Diminta Berani Tuntaskan Kasus Munir

Kapolri Baru Diminta Berani Tuntaskan Kasus Munir

News | Sabtu, 18 April 2015 | 18:56 WIB

Den Haag 'Hidupkan' Kembali Munir

Den Haag 'Hidupkan' Kembali Munir

Foto | Kamis, 16 April 2015 | 08:36 WIB

Munir Jadi Nama Jalan di Belanda

Munir Jadi Nama Jalan di Belanda

Foto | Minggu, 12 April 2015 | 04:00 WIB

Suaminya Sejajar dengan Pejuang HAM Besar, Istri Munir Bangga

Suaminya Sejajar dengan Pejuang HAM Besar, Istri Munir Bangga

News | Sabtu, 11 April 2015 | 20:16 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB