Demokrat Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pasangan Tunggal

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Sabtu, 01 Agustus 2015 | 14:14 WIB
Demokrat Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pasangan Tunggal
SBY dan Presiden Jokowi saat menghadiri pembukaan Kongres IV Partai Demokrat, Selasa (12/5) di Surabaya. (Antara)

Suara.com - Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait banyaknya pasangan calon tunggal di beberapa daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

"Terkait calon tunggal, Pemerintah harus segera turun tangan. Saya kira harus ada Perppu. Tidak bisa suatu daerah kalau hanya ada pelaksana tugas (Plt) saja sampai 2 tahun. Ini mencederai demokrasi," kata Didi.

Didi mengungkapkan sejumlah dampak kalau Pilkada ditunda karena hanya ada pasangan calon tunggal saja.

Penundaan Pilkada, katanya akan menambah biaya dan pemerintah tidak akan efektif karena pemerintahan hanya dipimpin oleh pelaksana tugas yang fungsinya terbatas.

"Ini jelas merugikan demokrasi, dimana rakyat sudah ada pilihan, tetapi hanya karena pasangan tunggal, akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai juga merugikan tokoh-tokoh yang punya tingkat elektabilitas dan popularitas tinggi," katanya.

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan di 12 daerah yang hanya ada calon tunggal dan satu daerah yang tidak ada peminat seperti Kabupaten Boolang Mongondow Timur.

Perpanjangan pendaftaran dimulai hari ini hingga 3 Agustus 2015. Bagi Didi, perpanjangan waktu pendaftaran yang hanya tiga hari itu, tidak akan bisa menarik pasangan calon lain untuk mendaftar.

"Saya tidak yakin dalam tiga hari ini selesai persoalan," katanya.

Menurut Didi, Presiden Jokowi masih punyal waktu untuk menerbitkan Perppu. Waktu dua hari, katanya cukup bagi presiden untuk terbitkan Perppu.

"Pemerintah tinggal dua hari (sampai batas waktu 3 Agustus), harus ada langkah. Waktu 2 hari cukup. Waktu satu hari pun, masih cukup untuk terbitkan Perppu," imbuh Didi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015, kalau hanya ada calon tunggal hingga perpanjangan masa pendaftaran, maka seluruh proses pilkada akan ditunda hingga 2017.

Didi  menilai jeda dua tahun untuk pelaksana tuga dalam memimpin suatu saerah terlalu lama.  Apalagi, Pelaksana tugas tidak punya kekuasaan yang besar layaknya kepala daerah definitif.

"Ini bukan organisasi biasa (pemerintahan daerah), dua tahun. Ada 13 daerah (calon tunggal) calon-calon pilihan rakyat, apa sedemikian tidak jelas," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada

Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada

News | Jum'at, 31 Juli 2015 | 21:01 WIB

Terkini

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

×