Kejati Bakal Sikat Semua Pejabat Terkait Korupsi Gardu PLN

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 05 Agustus 2015 | 13:42 WIB
Kejati Bakal Sikat Semua Pejabat Terkait Korupsi Gardu PLN
Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Meski kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak gentar untuk mencapai tujuan hukum yang tanpa pandang bulu.

Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan kejaksaan tak hanya akan menjerat orang yang berkedudukan sebagai bawahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, melainkan juga pimpinan yang terlibat.

"Kami berkeyakinan dan kami akan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas," kata Adi di gedung Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Terkait dengan kekalahan di pengadilan, kejaksaan tidak mau gegabah meresponnya.

Kejati, katanya, masih mempelajari salinan putusan hakim tunggal sebelum mengambil langkah hukum.

"Menurut hemat saya, kami sudah mantapkan alat bukti sebagai tersangka, itu menurut kami. Tapi hakim punya pendapat berbeda, kami selaku jaksa menurut Undang-Undang harus menghormati itu," kata Adi.

Seperti diketahui, hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan untuk membatalkan status tersangka.

Dahlan tidak terima dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran yang berasal dari anggaran negara sebesar Rp1,063 triliun.

Kejati menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 5Juni 2015 dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2011. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut dan hingga saat ini lima orang yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikalahkan Dahlan, Kajati DKI: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal

Dikalahkan Dahlan, Kajati DKI: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 12:39 WIB

Kasus Solar Industri, Bareskrim: Keterangan Dahlan Cukup

Kasus Solar Industri, Bareskrim: Keterangan Dahlan Cukup

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 11:22 WIB

Dikalahkan Dahlan di Pengadilan, Ini Langkah Hukum Kejati DKI

Dikalahkan Dahlan di Pengadilan, Ini Langkah Hukum Kejati DKI

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 11:02 WIB

Dikalahkan Dahlan Iskan, Ini Tanggapan Kejati DKI Jakarta

Dikalahkan Dahlan Iskan, Ini Tanggapan Kejati DKI Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:49 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×