Dikalahkan Dahlan, Kajati DKI: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 05 Agustus 2015 | 12:39 WIB
Dikalahkan Dahlan, Kajati DKI: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriaty Janis memimpin sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan atas penetapan status tersangka, bukan akhir dari segalanya.

"Kalah praperadilan ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal bagaimana kita memberantas korupsi," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Menurut Adi putusan praperadilan bukan keputusan tetap, sebaliknya akan menjadi langkah awal untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik Perusahaan Listrik Negara di Wilayah Jawa, Bali,dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

Saat ini, katanya, Kejati masih mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespon putusan pengadilan yang dipimpin Lendriaty Janis.

"Kalau ditanya langkah ke depan perkara ini, saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang sudah di dapat selama ini," katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan gardu induk terbengkalai lantaran pembebasan lahan tidak selesai.

Dahlan kemudian menggugat penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan.

Dengan dikabulkan seluruh permohonan, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.

Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan penetapan tersangka Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.

Menurut hakim Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Solar Industri, Bareskrim: Keterangan Dahlan Cukup

Kasus Solar Industri, Bareskrim: Keterangan Dahlan Cukup

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 11:22 WIB

Dikalahkan Dahlan di Pengadilan, Ini Langkah Hukum Kejati DKI

Dikalahkan Dahlan di Pengadilan, Ini Langkah Hukum Kejati DKI

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 11:02 WIB

Dikalahkan Dahlan Iskan, Ini Tanggapan Kejati DKI Jakarta

Dikalahkan Dahlan Iskan, Ini Tanggapan Kejati DKI Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:49 WIB

Dahlan Iskan Menang Praperadilan

Dahlan Iskan Menang Praperadilan

Foto | Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:01 WIB

Dahlan Iskan Menang Gugatan Praperadilan Lawan Kejati DKI

Dahlan Iskan Menang Gugatan Praperadilan Lawan Kejati DKI

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 13:12 WIB

Terkini

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

×