KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya Jadi Tersangka

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 14 Agustus 2015 | 16:13 WIB
KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya Jadi Tersangka
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait persetujuan LKPJ 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD Perubahan 2015 yang melibatkan empat tersangka, penyidik KPK menetapkan dua tersangka lagi. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya yang merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan Lusianty.

"Terkait dengan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap APBD dan LKPJ Bupati Musi Banyuasin, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dapat disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PA dan L," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).

Menurut Johan pasangan suami istri tersebut memiliki andil besar dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut. Mereka berperan sebagai pemberi dana untuk memuluskan laporan sehingga dapat diterima oleh DPRD dan juga untuk mempermudah dalam membahas APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin 2015.

"Peran keduanya adalah, yang bersangkutan dapat diduga sebagai pemberi," kata Johan.

Meskipun sudah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, KPK menegaskan belum berhenti untuk mengembangkan kasus tersebut. Dengan demikian masih ada kesempatan atau peluang untuk mendapatkan tersangka baru dalam kasus yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Musi Banyuasin.

"Masih ada peluang, sepanjang penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang firm, KPK masih terus mengembangkannya," kata Johan.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk sementara di Rutan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Politisi

Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Politisi

News | Kamis, 09 Juli 2015 | 11:22 WIB

Kasus Suap APBD Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Tersangka

Kasus Suap APBD Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2015 | 12:38 WIB

Terkini

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB