KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya Jadi Tersangka

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 14 Agustus 2015 | 16:13 WIB
KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya Jadi Tersangka
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait persetujuan LKPJ 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD Perubahan 2015 yang melibatkan empat tersangka, penyidik KPK menetapkan dua tersangka lagi. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya yang merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan Lusianty.

"Terkait dengan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap APBD dan LKPJ Bupati Musi Banyuasin, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dapat disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PA dan L," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).

Menurut Johan pasangan suami istri tersebut memiliki andil besar dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut. Mereka berperan sebagai pemberi dana untuk memuluskan laporan sehingga dapat diterima oleh DPRD dan juga untuk mempermudah dalam membahas APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin 2015.

"Peran keduanya adalah, yang bersangkutan dapat diduga sebagai pemberi," kata Johan.

Meskipun sudah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, KPK menegaskan belum berhenti untuk mengembangkan kasus tersebut. Dengan demikian masih ada kesempatan atau peluang untuk mendapatkan tersangka baru dalam kasus yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Musi Banyuasin.

"Masih ada peluang, sepanjang penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang firm, KPK masih terus mengembangkannya," kata Johan.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk sementara di Rutan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Politisi

Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Politisi

News | Kamis, 09 Juli 2015 | 11:22 WIB

Kasus Suap APBD Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Tersangka

Kasus Suap APBD Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2015 | 12:38 WIB

Terkini

Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

×