KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya Jadi Tersangka

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 14 Agustus 2015 | 16:13 WIB
KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya Jadi Tersangka
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait persetujuan LKPJ 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD Perubahan 2015 yang melibatkan empat tersangka, penyidik KPK menetapkan dua tersangka lagi. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya yang merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan Lusianty.

"Terkait dengan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap APBD dan LKPJ Bupati Musi Banyuasin, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dapat disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PA dan L," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).

Menurut Johan pasangan suami istri tersebut memiliki andil besar dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut. Mereka berperan sebagai pemberi dana untuk memuluskan laporan sehingga dapat diterima oleh DPRD dan juga untuk mempermudah dalam membahas APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin 2015.

"Peran keduanya adalah, yang bersangkutan dapat diduga sebagai pemberi," kata Johan.

Meskipun sudah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, KPK menegaskan belum berhenti untuk mengembangkan kasus tersebut. Dengan demikian masih ada kesempatan atau peluang untuk mendapatkan tersangka baru dalam kasus yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Musi Banyuasin.

"Masih ada peluang, sepanjang penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang firm, KPK masih terus mengembangkannya," kata Johan.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk sementara di Rutan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Politisi

Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Politisi

News | Kamis, 09 Juli 2015 | 11:22 WIB

Kasus Suap APBD Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Tersangka

Kasus Suap APBD Musi Banyuasin, KPK Periksa Dua Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2015 | 12:38 WIB

Terkini

Gak Harus Pakai Parfum! Ini 5 Body Mist Seratus Ribuan untuk Solusi Wangi Segar

Gak Harus Pakai Parfum! Ini 5 Body Mist Seratus Ribuan untuk Solusi Wangi Segar

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Driver Ojol Patah Tulang Usai DItabrak dan Dilindas Taksi Online Dua Kali di Panglima Polim

Driver Ojol Patah Tulang Usai DItabrak dan Dilindas Taksi Online Dua Kali di Panglima Polim

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir

Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir

Lampung | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Bikin Senyum-Senyum Sendiri tapi Berujung Luka, Ini 5 Drakor Romantis yang Susah Banget Dilupain!

Bikin Senyum-Senyum Sendiri tapi Berujung Luka, Ini 5 Drakor Romantis yang Susah Banget Dilupain!

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:23 WIB

5 Rekomendasi Lip Tint Gel Lokal Terbaik, Hasil Akhir Juicy dan Mengkilap!

5 Rekomendasi Lip Tint Gel Lokal Terbaik, Hasil Akhir Juicy dan Mengkilap!

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV

Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV

Batam | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:13 WIB

Peta Penjualan SUV Keluarga September 2026 Toyota Rush Masih Memimpin

Peta Penjualan SUV Keluarga September 2026 Toyota Rush Masih Memimpin

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Bagaimana Cara Melindungi Area Bibir dan Garis Rambut dari Bahaya Sinar UV agar Tidak Menghitam?

Bagaimana Cara Melindungi Area Bibir dan Garis Rambut dari Bahaya Sinar UV agar Tidak Menghitam?

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri

Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri

Lampung | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Robot Vacuum vs Vacuum Cleaner Biasa, Mana Lebih Praktis untuk Rumah?

Robot Vacuum vs Vacuum Cleaner Biasa, Mana Lebih Praktis untuk Rumah?

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:56 WIB

×