Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 19 Agustus 2015 | 15:21 WIB
Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Artha Theresia tersebut menilai Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa barang dan uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012-2013.

"Menjatuhkan pidana penjara selam 10 tahun kepada Terdakwa Sutan Bhatoegana. Saudara Sutan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah hadiah barang dan uang berdasarkan dakwaan kesatu primer," kata Hakim Artha saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Selain pidana penjara, Hakim juga membebankan Sutan yang dikenal dengan ucapannya 'ngeri-ngeri sedap' tersebut dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan penjara.

Hal itu dikarenakan dalam dakwaan kedua primer, Sutan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua lebih subsider.

Vonis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK yang menuntutnya dengan pidana lenjara selama 11 Tahun.

Menurut Hakim, vonis sepuluh tahun tersebut karena sejumlah hal yang memberatkannya, yakni perbuatan Sutan yang melawan program pemerintah untuk memerantas korupsi.

Selain itu, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui dalam persidangan menjadi satu hal yang memberatkan hukuman kepadanya. Sementara sikapnya yang tidak mencerminkan Mantan Anggota DPR menjadi faktor terakhir sebagai penguat besarnya masa hukuman yang diterimanya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno USD 140 ribu, sebesar USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik.

Sutan juga didakwa menerima Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dan, menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutan: Kalau Allah Izinkan Saya Bebas, Jadi Pegiat Antikorupsi

Sutan: Kalau Allah Izinkan Saya Bebas, Jadi Pegiat Antikorupsi

News | Rabu, 19 Agustus 2015 | 12:20 WIB

Sutan Bhatoegana Dikunjungi Istri Tercinta di Tahanan

Sutan Bhatoegana Dikunjungi Istri Tercinta di Tahanan

News | Senin, 17 Agustus 2015 | 13:49 WIB

Terkini

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

×