AJI Kecam Pemerintah Jokowi Batasi Akses Jurnalis Asing

Siswanto | Suara.com

Rabu, 26 Agustus 2015 | 20:16 WIB
AJI Kecam Pemerintah Jokowi Batasi Akses Jurnalis Asing
Sejumlah wartawan melakukan demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia,Jakarta, Jumat (14/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com -
Aliansi Jurnalis Independen mengecam munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran ini dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menyatakan jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Terdapat aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten hingga kota. Semua aktivitas ini di bawah kendali Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di Kementerian Luar Negeri. Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara, polisi, imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.

Surat ini, menurut AJI, mencederai kebebasan pers di Indonesia. Surat tersebut justru mengukuhkan ketertutupan akses bagi setiap jurnalis asing yang hendak meliput atau melakukan dokumentasi. Jika dulu mekanisme semacam Clearing House ini terbatas di Papua, kini pemerintah memperluas pembatasannya ke seluruh Indonesia.

Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI Iman D. Nugroho, surat ini mencerminkan pemerintah yang tidak memahami prinsip kebebasan pers. Surat ini bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. “Saya pertanyakan apa dasar Mendagri mengeluarkan pembatasan terhadap aktivitas jurnalis?” kata Iman di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.

Surat Mendagri ini juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2015 lalu saat berkunjung ke Papua yang menyatakan Papua terbuka untuk jurnalis asing yang hendak meliput.

“Pembatasan ini jelas tidak sejalan dengan semangat yang disampaikan Presiden Jokowi saat di Papua yang membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing,” kata Iman.

Sementara itu, Ketua Umum AJI Suwarjono menyatakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini juga membuat kebebasan pers Indonesia tidak kondusif karena jurnalis-jurnalis asing tidak merasa bebas melakukan pekerjaannya. “Padahal, tahun 2017 nanti, Indonesia akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia,” kata Jono.

Jurnalis-jurnalis asing yang dibatasi kegiatannya ini akan membawa cerita buruk soal kebebasan pers di Indonesia ke dunia. Alih-alih mendapatkan cerita bagus mengenai Indonesia, tindakan birokratis atas jurnalis asing justru akan menghasilkan cerita negatif.

“Jelas, surat edaran yang membatasi akses jurnalis asing ini kontraproduktif dengan upaya Presiden Jokowi menggenjot investasi asing untuk membangun Indonesia,” kata Jono.

Jono mengusulkan Pemerintah Indonesia sebaiknya menyiapkan regulasi untuk jurnalis asing yang lebih demokratis, modern dan transparan. Dan regulasi untuk jurnalis asing ini semata-mata hanya terkait status ketenagakerjaan atau dokumen kunjungan, bukan pada peliputan atau konten apa yang mereka buat.

“AJI juga mendesak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, mempermudah visa jurnalis bagi setiap jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia,” kata Jono.

“Justru dengan kemudahan itu, jurnalis asing akan memiliki kesan positif terhadap pemerintahan hari ini. Pesan positif itu akan tersiar luas di dunia internasional,” Jono menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wartawan Sudan Selatan Ditembak Mati

Wartawan Sudan Selatan Ditembak Mati

News | Kamis, 20 Agustus 2015 | 18:58 WIB

Tiga Tanda Jokowi Ingin Batasi Kebebasan Pers

Tiga Tanda Jokowi Ingin Batasi Kebebasan Pers

News | Sabtu, 15 Agustus 2015 | 08:54 WIB

Presiden Jokowi: Media Jangan Hanya Mengejar Rating

Presiden Jokowi: Media Jangan Hanya Mengejar Rating

News | Jum'at, 14 Agustus 2015 | 11:09 WIB

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:58 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB