KPK Tetap Yakin Presiden Miliki Komitmen Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 28 Agustus 2015 | 09:57 WIB
KPK Tetap Yakin Presiden Miliki Komitmen Pemberantasan Korupsi
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengumumkan penetapan Bupati Morotai, Rusli Sibua, sebagai tersangka dalam kasus suap pada 26 Juni lalu (Antara).

Suara.com - Joko Widodo sudah mengeluarkan kebijakan untuk melindungi para Kepala Daerah dari jeratan hukum pidana korupsi dari kesalahan administrasi penggunaan anggaran. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyatakan tidak bisa berkutik menyusul adanya kebijakan tersebut.

"Terkait hal itu KPK tidak bisa berbuat apa-apa," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).

KPK pun tidak mau terlalu berspekulasi lebih jauh terkait adanya kebijakan tersebut. Lembaga yang dikomandani Taufiequrrachman Ruki tersebut berkeyakinan bahwa ada niat baik di balik kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Namun, dirinya sekali lagi menegaskan bahwa latar belakang munculnya KPK adalah untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana di kebijakan itu. Jika dilihat ada potensi terjadi korupsi, maka pimpinan akan memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan kebijakan itu.

"Kami yakin presiden mempunyai komitmen pemberantasan korupsi," lajut Johan.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh cepat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.

"Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan," kata Pramono di Istana Bogor, Senin (24/82015) lalu.

Selain itu, sambung Pramono, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah segera melakukan klarifikasi dalam 60 hari setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan temuan dalam suatu proyek. Maka, selama masa 60 hari tersebut, aparat penegak hukum dilarang masuk untuk melakukan penyelidikan, apalagi menekan pemerintah daerah. Setelah itu, jika BPK masih menemukan adanya kejanggalan, maka proyek tersebut layak diinvestigasi lebih lanjut.

"Dengan cara itu Presidenn mengharapkan belanja modal sampai pertengahan Desember terpenuhi di atas 80 persen. Sebab kalau itu bisa dilakukan, ekonomi kita juga membaik,"tutup Politisi PDIP tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI