Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN 27 Ribu Dolar AS

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 31 Agustus 2015 | 14:13 WIB
Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN 27 Ribu Dolar AS
O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis didakwa telah mengucurkan uang sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan 15 ribu dolar Singapura terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Terdakwa O. C. Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (31/8/2015).

Yudi mengatakan tiga hakim PTUM Medan masing-masing menerima 5 ribu dolar Singapura, kemudian 15 ribu dolar Amerika diberikan kepada Hakim Ketua Tripeni Irianto, dan sisanya sebesar 5 ribu dolar AS diberikan kepada hakim anggota Dermawan Ginting. Sedangkan 2 ribu dolar AS lagi diberikan kepada panitera Syamsir Yusfan.

Menurut Yudi, uang tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, dan tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

"Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," katanya.

JPU KPK menyimpulkan Kaligis bersama-sama tiga orang lainnya, yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti serta anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry menyuap tiga hakim dan seorang panitera di PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.

Mendengar dakwaan, Kaligis mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengerti dan saya akan mengajukan eksepsi secara pribadi," kata Kaligis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim

Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim

News | Selasa, 25 Agustus 2015 | 15:18 WIB

KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 16:32 WIB

Kalah, Pengacara Kaligis Sebut Hakim Pakai Kacamata Kuda

Kalah, Pengacara Kaligis Sebut Hakim Pakai Kacamata Kuda

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:39 WIB

Terkini

Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan

Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal

Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:59 WIB

4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan

4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup

Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity

Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang

Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia

Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:45 WIB

SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:42 WIB

×