Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN 27 Ribu Dolar AS

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 31 Agustus 2015 | 14:13 WIB
Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN 27 Ribu Dolar AS
O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis didakwa telah mengucurkan uang sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan 15 ribu dolar Singapura terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Terdakwa O. C. Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (31/8/2015).

Yudi mengatakan tiga hakim PTUM Medan masing-masing menerima 5 ribu dolar Singapura, kemudian 15 ribu dolar Amerika diberikan kepada Hakim Ketua Tripeni Irianto, dan sisanya sebesar 5 ribu dolar AS diberikan kepada hakim anggota Dermawan Ginting. Sedangkan 2 ribu dolar AS lagi diberikan kepada panitera Syamsir Yusfan.

Menurut Yudi, uang tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, dan tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

"Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," katanya.

JPU KPK menyimpulkan Kaligis bersama-sama tiga orang lainnya, yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti serta anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry menyuap tiga hakim dan seorang panitera di PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.

Mendengar dakwaan, Kaligis mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengerti dan saya akan mengajukan eksepsi secara pribadi," kata Kaligis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim

Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim

News | Selasa, 25 Agustus 2015 | 15:18 WIB

KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 16:32 WIB

Kalah, Pengacara Kaligis Sebut Hakim Pakai Kacamata Kuda

Kalah, Pengacara Kaligis Sebut Hakim Pakai Kacamata Kuda

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:39 WIB

Terkini

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:50 WIB

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:15 WIB

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:01 WIB

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:16 WIB

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:58 WIB

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15 WIB

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:30 WIB