Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 25 Agustus 2015 | 15:18 WIB
Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilan Otto Cornelis Kaligis atas status tersangka yang ditetapkan KPK tak mempengaruhi proses hukum di Bareskrim. Bareskrim akan tetap memproses laporan Kaligis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penculikan oleh penyidik KPK saat menangkap Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

"Masih proses, soalnya yang dilaporkan dugaan penculikan, penyalahgunaan kewenangan. Kami masih dalam tahap evaluasi," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).

Budi menambahkan dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Kaligis sebagai saksi pelapor. Penyidik, katanya, telah mengirimkan surat permohonan izin kepada KPK dan pengadilan untuk bisa memeriksa Kaligis.

"Surat sudah dikirim, namun belum ada jawaban," ujarnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edi Suprapto pada Senin (24/8/2015) menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.

KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2014 dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Kasus Kaligis berawal dari kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut merupakan pengembangan beberapa tersangka sebelumnya. Selain Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 16:32 WIB

Kalah, Pengacara Kaligis Sebut Hakim Pakai Kacamata Kuda

Kalah, Pengacara Kaligis Sebut Hakim Pakai Kacamata Kuda

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:39 WIB

KPK: Putusan Praperadilan Kaligis Sudah Sesuai KUHAP

KPK: Putusan Praperadilan Kaligis Sudah Sesuai KUHAP

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:01 WIB

Sejak Pagi Tadi, Kaligis Diperiksa Dokter di RSCM

Sejak Pagi Tadi, Kaligis Diperiksa Dokter di RSCM

News | Jum'at, 21 Agustus 2015 | 12:57 WIB

Terkini

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 21:05 WIB

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:53 WIB

×