Suara.com - Demonstrasi buruh siang ini, Selasa (1/9/2015), tak hanya berlangsung di depan Istana Negara, Jakarta. Demo juga terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air.
Seperti di Yogyakarta. Saat ini, 168 buruh korban PHK perusahaan tekstil, PT. Primissima, Medari Caturharjo, Sleman, Yogyakarta, unjuk rasa menolak pemecatan.
Menurut perwakilan demonstran Anwari, buruh menolak pemecatan karena dilakukan secara sepihak. Buruh menilai keputusan PT. Primissima bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 poin a hingga j.
"Mau kami jika terjadi PHK, maka seharus sesuai dengan UU ketenagakerjaan 2003 dan Permen nomor 100 tahun 2004," kata Anwari.
Anwari menambahkan PHK terjadi di semua bagian PT. Primissima, namun yang terbanyak terjadi pada bagian spinning atau penyusunan kapas menjadi benang.
"Semua bagian terkena PHK tapi bagian spinning yang paling banyak jadi korban PHK," ujar Anwari.
Anwari juga mengatakan selain menolak PHK, dalam aksi, para buruh juga menolak sistem kerja magang tiga bulan.
Setelah magang tiga bulan selesai, perusahaan akan memperpanjang tiga bulan, lalu diperpanjang lagi selama enam bulan.
"Jadi pas sistem magang itu, setelah magang selesai baru jadi Tenaga Kontrak Waktu Tertentu. Dan itupun masih butuh waktu sampai lima tahun baru bisa jadi karyawan," ujar Anwari.
Humas Sekretariat PT. Primissima, Ishaq Nur Ghozali, menegaskan sebelum keputusan PHK, perusahaan sudah bicara dengan buruh.
"Sebenarnya ini pilihan yang paling pahit dan berat. Pihak manajeman juga memang menyatakan ini pilihan paling sulit tapi ya mau bagaimana lagi," kata Ishaq Nur Ghozali.
Ishaq mengatakan ondisi perusahaannya sejak awal tahun sudah tidak bagus, sementara dana operasional sangat tinggi sehingga diperlukan langka efisiensi, salah satunya dengan PHK.
Ishaq menambahkan sebelum melakukan PHK pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan penghematan, namun ternyata penghematan tersebut masih kurang efektif, apalagi situasi dan kondisi perekonomian yang saat ini semakin sulit.
"Apalagi saat ini pasaran tekstil juga melemah, krisis di sebagian negara juga berimbas pada perusahaan kami," ujar Ishaq.
Meskipun demikian, Ishaq mengatakan perusahaan siap untuk melakukan mediasi dengan para buruh melalui perwakilan dari serikat pekerja.
"Memang sudah ada pembicaraan antara pihak serikat pekerja dengan pengusaha dan menyerahkan beberapa tuntutan. Besok rencananya akan ada pertemuan lagi antara perusahaan dengan serikat pekerja. Serikat pekerja akan mengupayakan pesangon," kata Ishaq Nur Ghozali.
PT. Primissima merupakan salah satu bekas Badan Usaha Minik Negara yang dijual pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Penjualan perusahaan bekas BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2013 tentang penjualan saham milik negara pada Perusahaan Persero Primissima.
Sedangkan Primissima sendiri merupakan sebuah perusahaan tekstil patungan atau gabungan antara pemerintah dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia. (Wita Ayodhyaputri)