- Komisi XIII DPR mendesak penghentian sementara PSN Kebun Tebu Merauke karena dugaan pelanggaran HAM dan perampasan tanah adat
- Masyarakat adat Yei menolak proyek, sementara laporan menyebut kerusakan hutan dan intimidasi aparat
- DPR menuntut mekanisme perlindungan hak adat agar pembangunan berjalan adil dan berkelanjutan
Suara.com - Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara proyek Strategis Nasional (PSN) Kebun Tebu di Merauke, Papua, menyusul laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perampasan tanah adat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat.
"Tanah adat bukan komoditas, tapi identitas dan sumber hidup masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi dan perampasan berkedok pembangunan," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Ia menekankan bahwa pembangunan harus memanusiakan manusia, bukan menggusur.
Pernyataan ini muncul menyusul laporan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Greenpeace, yang menyoroti dugaan pelanggaran HAM, intimidasi terhadap masyarakat adat Yei, penggusuran paksa, dan kerusakan lingkungan akibat proyek tersebut.
Masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Merauke, telah menyatakan penolakan tegas terhadap pembangunan PSN Kebun Tebu di tanah ulayat mereka.

Namun, PT MNM, perusahaan pemegang izin konsesi seluas 52.700 hektare—hampir setara dengan luas DKI Jakarta—disebut terus melanjutkan aktivitas pembangunan.
Laporan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyebutkan bahwa perusahaan telah membongkar 4.912 hektare hutan hingga Agustus 2025.
Greenpeace Indonesia juga menyoroti dampak PSN Merauke yang merampas hak-hak masyarakat adat, menghilangkan hutan alami, dan mengancam keanekaragaman hayati.
Baca Juga: Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
Selain itu, keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam proyek ini disebut memicu teror bagi masyarakat dan orang asli Papua.
Menanggapi situasi ini, Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara semua aktivitas PSN Kebun Tebu di Merauke hingga ada kepastian perlindungan hak masyarakat adat Yei.
Andreas juga menyatakan bahwa Komisi XIII DPR akan mendorong Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk menyusun kerangka mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap pelaksanaan PSN.
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan pembangunan nasional berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati nilai-nilai lokal serta keberlanjutan.
"Jika Proyek Strategis Nasional menimbulkan masalah Hak Asasi Manusia, maka jelas akan terlihat adanya ketidaksesuaian antara status strategisnya dan dampak nyata terhadap pelanggaran HAM pada tataran implementasi di lapangan," pungkasnya.