Ini Janji Kabareskrim Anang Iskandar ke Buwas

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Selasa, 08 September 2015 | 18:04 WIB
Ini Janji Kabareskrim Anang Iskandar ke Buwas
Kabareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar (acungkan jempol) dan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komjen Pol Anang Iskandar berkomitmen tetap akan membantu‎ Badan Narkotika Nasional (BNN) ‎dalam pemberantasan peredaran narkoba di tanah air. Meski ia sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala di lembaga tersebut.

Menurutnya, tugas utama BNN adalah melakukan pencegahan terhadap generasi muda dari barang haram tersebut.

"Saya tetap akan membantu BNN, tugas BNN adalah mencegah," kata Anang di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2015).

Anang kini telah resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sedangkan Kepala BNN juga telah dijabat oleh Komjen Pol Budi Waseso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.

Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan BNN dalam pencegahan narkotika terhadap pengguna tidak harus memenjarakan. Kecuali bagi pengedar dan sindikat peredaran narkotika, mereka harus dipenjara untuk efek jera.

"Tetapi dalam penegakan hukum kan tidak semua dipenjara, khusus penyalahgunaan akan diminta visum, kalau pecandu akan direhabilitasi," terangnya.

Pandangan Anang agak berbeda dengan Budi Waseso sebagai Kepala BNN yang baru‎. Budi lebih cenderung melakukan penindakan dengan agresif dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan dia berpandangan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi.

Menurutnya rehabilitasi itu menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat. Sehingga tidak membuat mereka jera.

"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, kutusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin Kemarin.

‎Dia menegaskan, para pengedar narkoba harus ditindak tegas. Karena peredarannya sudah sangat masif dikalangan generasi muda. Makanya ia setuju kebijakan Presiden untuk menghukum mati para bandar narkoba.

"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," terangnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram tersebut.

"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," ‎kata Buwas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buwas Ogah Tanggapi DPR Panggil Kapolri Soal Pencopotan

Buwas Ogah Tanggapi DPR Panggil Kapolri Soal Pencopotan

News | Selasa, 08 September 2015 | 15:16 WIB

Buwas Ajak TNI Berantas Narkoba

Buwas Ajak TNI Berantas Narkoba

News | Selasa, 08 September 2015 | 13:51 WIB

Di Bawah Presiden Jokowi, Kepala BNN Budi Waseso Dilantik Kapolri

Di Bawah Presiden Jokowi, Kepala BNN Budi Waseso Dilantik Kapolri

News | Selasa, 08 September 2015 | 10:14 WIB

Buwas Tinggalkan Kasus Rp180 T, lni Pesan Kapolri ke Kabareskrim

Buwas Tinggalkan Kasus Rp180 T, lni Pesan Kapolri ke Kabareskrim

News | Senin, 07 September 2015 | 15:49 WIB

Terkini

Usut Kasus Dugaan Upah Pungut, KPK Periksa Wabup dan Sekda Bogor

Usut Kasus Dugaan Upah Pungut, KPK Periksa Wabup dan Sekda Bogor

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:47 WIB

7 Cara Mengatasi Kulit Perih dan Memerah saat Mencoba Krim Retinol agar Iritasi Mereda

7 Cara Mengatasi Kulit Perih dan Memerah saat Mencoba Krim Retinol agar Iritasi Mereda

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Review Film Siti Si Vampir: Satir Kelas Sosial yang Kurang Menggigit?

Review Film Siti Si Vampir: Satir Kelas Sosial yang Kurang Menggigit?

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Viral Postingan Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat Banjir Nyinyiran Netizen: Jujur Janggal

Viral Postingan Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat Banjir Nyinyiran Netizen: Jujur Janggal

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Bantai Burundi 6-1, Timnas Indonesia U-15 Amankan Tiket ke Tier C Piala Dunia U-15 2026

Bantai Burundi 6-1, Timnas Indonesia U-15 Amankan Tiket ke Tier C Piala Dunia U-15 2026

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Kabar Duka dari Senayan, Politisi Senior Golkar Gandung Pardiman Tutup Usia di RS Panti Rapih

Kabar Duka dari Senayan, Politisi Senior Golkar Gandung Pardiman Tutup Usia di RS Panti Rapih

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Pakar: Tidak Benar Indonesia Tidak Punya Peraturan Perampasan Aset

Pakar: Tidak Benar Indonesia Tidak Punya Peraturan Perampasan Aset

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Usut Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Panggil Wabup Jaro Ade

Usut Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Panggil Wabup Jaro Ade

Bogor | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Pembahasan Anggaran Jakarta Ditunda, DPRD Menanti Hasil Lobi Pramono ke Menkeu

Pembahasan Anggaran Jakarta Ditunda, DPRD Menanti Hasil Lobi Pramono ke Menkeu

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Apa Perbedaan Spesifik antara Golongan SIM C, C1, dan C2? Ini Rincian Ketentuannya

Apa Perbedaan Spesifik antara Golongan SIM C, C1, dan C2? Ini Rincian Ketentuannya

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB

×