Waryono Bawa Nama Istri Terus, Hakim Artha Ikut Usap Air Mata

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 09 September 2015 | 18:00 WIB
Waryono Bawa Nama Istri Terus, Hakim Artha Ikut Usap Air Mata
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menangis tersedu-sedu di persidangan Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).
 
Dalam sidang yang beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi tersebut, terdakwa dugaan korupsi di Kementerian ESDM ini memohon kepada majelis hakim untuk mengizinkannya menghabiskan masa tua bersama istri.

"Izinkan saya menghabiskan masa tua saya bersama istri saya dan menunaikan kewajiban sebagai suami," kata Waryono sambil menangis saat membacakan nota pembelaan.

Dia membawa-bawa nama istri terus di persidangan. Anak buah mantan Menteri Jero Wacik itu mengatakan saat ini istrinya belum mengetahui keberadaan Waryono. Soalnya, kata dia, waktu ditahan, istri sedang sakit.

Waryono juga mengatakan kalau dia tidak punya anak sehingga istrinya berjuang sendiri bersama keluarga.

"Istri saya tidak tahu dimana keberadaan saya. Izinkan saya untuk pulang," kata dia.

Mendengar permintaan tersebut, hakim ketua Artha Theresia Silalahi meminta Waryono tetap tenang dan jangan terbawa suasana hati.

Ternyata Artha malah terbawa suasana. Dia terlihat mengusap air mata.

"Sudahlah, saudara terdakwa tenang dulu, tenangkan diri dulu," kata Artha.

Waryono dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tim JPU KPK menilai Waryono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM, di antaranya memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar, memberikan uang 140 ribu dolar Amerika kepada Komisi VII DPR RI, dan menerima uang senilai 284.862 dolar Amerika dan 50 ribu dolar Amerika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 serta melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Wacana Dwi Kewarganegaraan, Diaspora Belum Tentu Pulang, Apa yang Kurang dari Indonesia?

Wacana Dwi Kewarganegaraan, Diaspora Belum Tentu Pulang, Apa yang Kurang dari Indonesia?

News | Selasa, 08 September 2026 | 15:43 WIB

Penumpang Bandara Pekanbaru Bisa Refund-Reschedule Imbas Erupsi Anak Krakatau

Penumpang Bandara Pekanbaru Bisa Refund-Reschedule Imbas Erupsi Anak Krakatau

Riau | Selasa, 08 September 2026 | 15:43 WIB

Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3

Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3

News | Selasa, 08 September 2026 | 15:37 WIB

Setahun Jabat Menkeu, Purbaya Curhat Berat Badan Turun hingga 14 Kg

Setahun Jabat Menkeu, Purbaya Curhat Berat Badan Turun hingga 14 Kg

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 15:30 WIB

Angsa dan Kelelawar: Ketika Kebenaran Tidak Sesederhana Hitam dan Putih

Angsa dan Kelelawar: Ketika Kebenaran Tidak Sesederhana Hitam dan Putih

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 15:30 WIB

Usai Ditutup Imbas Abu Vulkanik, Bandara Soetta dan Halim Kembali Beroperasi

Usai Ditutup Imbas Abu Vulkanik, Bandara Soetta dan Halim Kembali Beroperasi

Video | Selasa, 08 September 2026 | 15:30 WIB

Setahun Menjabat, Menteri Mukhtarudin Perkuat Pelindungan dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran

Setahun Menjabat, Menteri Mukhtarudin Perkuat Pelindungan dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran

News | Selasa, 08 September 2026 | 15:28 WIB

Distribusi B50 Tembus 3,4 Juta KL, 28 Terminal Masih Transisi

Distribusi B50 Tembus 3,4 Juta KL, 28 Terminal Masih Transisi

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 15:27 WIB

Igor Tolic Ungkap Alasan Persib Melepas Saddil Ramdani ke Persebaya Surabaya

Igor Tolic Ungkap Alasan Persib Melepas Saddil Ramdani ke Persebaya Surabaya

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 15:24 WIB

Bandara Lombok Dipadati Penumpang, Efek Penutupan Soetta

Bandara Lombok Dipadati Penumpang, Efek Penutupan Soetta

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 15:22 WIB

×