Waryono Bawa Nama Istri Terus, Hakim Artha Ikut Usap Air Mata

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 09 September 2015 | 18:00 WIB
Waryono Bawa Nama Istri Terus, Hakim Artha Ikut Usap Air Mata
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menangis tersedu-sedu di persidangan Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).
 
Dalam sidang yang beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi tersebut, terdakwa dugaan korupsi di Kementerian ESDM ini memohon kepada majelis hakim untuk mengizinkannya menghabiskan masa tua bersama istri.

"Izinkan saya menghabiskan masa tua saya bersama istri saya dan menunaikan kewajiban sebagai suami," kata Waryono sambil menangis saat membacakan nota pembelaan.

Dia membawa-bawa nama istri terus di persidangan. Anak buah mantan Menteri Jero Wacik itu mengatakan saat ini istrinya belum mengetahui keberadaan Waryono. Soalnya, kata dia, waktu ditahan, istri sedang sakit.

Waryono juga mengatakan kalau dia tidak punya anak sehingga istrinya berjuang sendiri bersama keluarga.

"Istri saya tidak tahu dimana keberadaan saya. Izinkan saya untuk pulang," kata dia.

Mendengar permintaan tersebut, hakim ketua Artha Theresia Silalahi meminta Waryono tetap tenang dan jangan terbawa suasana hati.

Ternyata Artha malah terbawa suasana. Dia terlihat mengusap air mata.

"Sudahlah, saudara terdakwa tenang dulu, tenangkan diri dulu," kata Artha.

Waryono dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tim JPU KPK menilai Waryono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM, di antaranya memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar, memberikan uang 140 ribu dolar Amerika kepada Komisi VII DPR RI, dan menerima uang senilai 284.862 dolar Amerika dan 50 ribu dolar Amerika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 serta melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Modus Baru Solar Subsidi Terbongkar, QR Code MyPertamina Dipakai Berulang hingga Diblokir

Modus Baru Solar Subsidi Terbongkar, QR Code MyPertamina Dipakai Berulang hingga Diblokir

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:50 WIB

Cara Memilih Pelembap Sesuai Jenis Kulit, Jangan Salah Pilih agar Tak Iritasi

Cara Memilih Pelembap Sesuai Jenis Kulit, Jangan Salah Pilih agar Tak Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:50 WIB

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Ditolak KPK, Ternyata Karena Hal Ini

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Ditolak KPK, Ternyata Karena Hal Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:49 WIB

DPR Soroti Jalur Ilegal PMI: Berangkat Tanpa Prosedur, Pulang Membawa Risiko TPPO

DPR Soroti Jalur Ilegal PMI: Berangkat Tanpa Prosedur, Pulang Membawa Risiko TPPO

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:47 WIB

Makin Brutal, Film Evil Dead Burn Makin Kehilangan Jiwa Horornya?

Makin Brutal, Film Evil Dead Burn Makin Kehilangan Jiwa Horornya?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:40 WIB

Bauksit Salip Nikel, Investasi Hilirisasi Tembus Rp152,7 Triliun pada Kuartal II 2026

Bauksit Salip Nikel, Investasi Hilirisasi Tembus Rp152,7 Triliun pada Kuartal II 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:38 WIB

Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama

Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:34 WIB

5 Rekomendasi Toko Online Resmi Beli Sepatu Skechers Original, Dijamin Aslinya!

5 Rekomendasi Toko Online Resmi Beli Sepatu Skechers Original, Dijamin Aslinya!

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:34 WIB

Novel The Lions' Run, Kisah Anak Yatim yang Menantang Kekejaman Nazi

Novel The Lions' Run, Kisah Anak Yatim yang Menantang Kekejaman Nazi

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:30 WIB

Sunscreen Serum Itu Apa? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya yang Benar agar Wajah Sehat Anti Kusam

Sunscreen Serum Itu Apa? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya yang Benar agar Wajah Sehat Anti Kusam

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:25 WIB

×