Kejagung Tunggu Salinan Putusan Perusahaan Pembakar Hutan

Ruben Setiawan | Suara.com

Jum'at, 18 September 2015 | 06:58 WIB
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Perusahaan Pembakar Hutan
Kebakaran Hutan Semakin meluas

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima salinan putusan ditolaknya kasasi perusahaan pembakar lahan hutan gambut, PT Kallista Alam yang dihukum harus membayar Rp366 miliar.

"Hingga saat ini, Tim Jaksa Pengacara Negara belum menerima relas/pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (17/9/2015) malam.

Pihaknya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan putusan putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 dengan Majelis Hakim Takdir Rahmadi (Ketua Majelis), Nurul Elmiyah (Anggota), dan I Gusti Agung Sumanatha (Anggota) menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut.

Ia memaparkan kronologis perkara tersebut bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup RI yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengacara Swasta dan Asisten Deputi serta Kabid Bidang Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup selaku Penggugat.

Gugatan Terhadap PT Kallista Alam (tergugat) yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas kurang lebih 1.605 hektar berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan Kawasan Konservasi (kawasan yang dilindungi oleh UU).

Dalam pelaksanaannya, tergugat telah membuka lahan gambut dengan cara membakar (didasarkan pada data hotspot (titik panas) yang bersumber dari Satelit MODIS yang dikeluarkan oleh National Aeronatics and Space Agency (NASA) untuk periode Februari hingga Juni 2012 seluas kurang lebih 1000 hektar.

Perbuatan tergugat membuka lahan dengan cara membakar telah memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 90 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 1365 KUH Perdata.

Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah, bangunan dan tanaman di atas tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 27 dengan luas 5.769 ha.

Memerintahkan tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.

Pengadilan Tinggi Aceh No.50/Pdt/2014/PT.BNA, tanggal 15 Agustus 2015, menerima permohonan banding tergugat.

Memperbaiki pertimbangan hukum dan susunan amar putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.12/Pdt.G/2012/PN.MBO, tanggal 8 Januari 2014 sehingga amarnya berbunyi mengabulkan terbanding (sebelumnya Penggugat) untuk sebagian.

"Menyatakan Pembanding (sebelumnya Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:55 WIB

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:15 WIB

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga

Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 17:09 WIB

Upaya Pemadaman Karhutla di Batam

Upaya Pemadaman Karhutla di Batam

Foto | Senin, 09 Februari 2026 | 18:58 WIB

Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam

Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam

Lifestyle | Minggu, 23 November 2025 | 15:20 WIB

Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Tekno | Kamis, 18 September 2025 | 11:15 WIB

NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur

NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:19 WIB

Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah

Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:06 WIB

Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global

Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 11:35 WIB

Terkini

Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin

Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:29 WIB

Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan

Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:27 WIB

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:16 WIB

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:03 WIB

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB