Rekening Diblokir, Kaligis Minta KPK Bayar Gaji Pegawainya

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 22 September 2015 | 17:48 WIB
Rekening Diblokir, Kaligis Minta KPK Bayar Gaji Pegawainya
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela di Tipikor, (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengabulkan permohonannya membuka rekening. Dia mengatakan kalau blokir rekeningnya tidak dibuka, KPK diminta membayar seluruh gaji pegawai Kaligis.

"KPK saja yang bayar gaji pegawai saya yang mulia, karena rekening saya belum dibuka sampai sekarang," kata Kaligis dalam sidang yang beragenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang disampaikannya di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Menanggapi permintaan Kaligis yang terus menerus disampaikan hampir setiap kali sidang, majelis hakim yang diketuai Sumpeno mengingatkannya agar jangan mengejar-ngejar hakim untuk segera memutuskan. Pasalnya, kata Sumpeno, permintaan buka blokir rekening harus diputuskan melalui proses pertimbangan terlebih dahulu.

"Penetapan soal pemblokiran rekening itu sepanjang persidangan ini, bukan berarti saat ini juga langsung diputuskan, tetapi itu akan dipertimbangkan, kapan waktunya, jangan dikejar-kejar hakimnya," kata Sumpeno.

Mendengar jawaban dari hakim, Kaligis memohon agar sebisa mungkin pembukaan blokir rekening tersebut dilakukan sebelum pembayaran biaya listrik di kantornya.

Sebab, kalau terlambat, katanya, PLN akan mencabut jaringan listrik ke kantor Kaligis.

"Kalau bisa sebelum bayar listrik yang mulia, kalau nggak nanti pakai lilin kami di kantor," kata dia.

Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan total 27 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siap Kembangkan Kasus Suap PTUN Hingga ke DPRD Sumut

KPK Siap Kembangkan Kasus Suap PTUN Hingga ke DPRD Sumut

News | Selasa, 08 September 2015 | 14:54 WIB

Ketua DPRD Sumut Sambangi Gedung KPK

Ketua DPRD Sumut Sambangi Gedung KPK

News | Senin, 07 September 2015 | 13:36 WIB

Terkini

Dividen BUMN: Bantalan APBN atau 'ATM Fiskal'?

Dividen BUMN: Bantalan APBN atau 'ATM Fiskal'?

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 16:20 WIB

Bukan Sekadar AI Cloud, Zankore by Indosat Siapkan Infrastruktur GPU NVIDIA Skala 1 GW

Bukan Sekadar AI Cloud, Zankore by Indosat Siapkan Infrastruktur GPU NVIDIA Skala 1 GW

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 16:17 WIB

Tumbler, Status Sosial Baru, dan Jebakan Elitisme Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Tumbler, Status Sosial Baru, dan Jebakan Elitisme Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 16:14 WIB

Daftar Harga Mobil Suzuki September 2026: XL7 dan Fronx Beda Tipis Bikin Galau

Daftar Harga Mobil Suzuki September 2026: XL7 dan Fronx Beda Tipis Bikin Galau

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 16:12 WIB

Izin Polisi Laga Persija vs Persib di SUGBK Sudah Terbit, Suporter Diminta Jangan Bikin Ulah

Izin Polisi Laga Persija vs Persib di SUGBK Sudah Terbit, Suporter Diminta Jangan Bikin Ulah

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 16:10 WIB

Indonesia Diramal Gempa M9 Akhir 2026, Eks Kepala BMKG: Kalau Terjadi Itu Kebetulan

Indonesia Diramal Gempa M9 Akhir 2026, Eks Kepala BMKG: Kalau Terjadi Itu Kebetulan

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:09 WIB

Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya

Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 16:03 WIB

Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit

Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:01 WIB

Review Film The Runner: Aksi Mencekam Gal Gadot Menyusuri Kota London!

Review Film The Runner: Aksi Mencekam Gal Gadot Menyusuri Kota London!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 16:00 WIB

Kerim Memija Paham Panasnya Persija Jakarta vs Persib: Macan Kemayoran Wajib Menang

Kerim Memija Paham Panasnya Persija Jakarta vs Persib: Macan Kemayoran Wajib Menang

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 15:59 WIB

×