Rekening Diblokir, Kaligis Minta KPK Bayar Gaji Pegawainya

Selasa, 22 September 2015 | 17:48 WIB
Rekening Diblokir, Kaligis Minta KPK Bayar Gaji Pegawainya
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela di Tipikor, (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengabulkan permohonannya membuka rekening. Dia mengatakan kalau blokir rekeningnya tidak dibuka, KPK diminta membayar seluruh gaji pegawai Kaligis.

"KPK saja yang bayar gaji pegawai saya yang mulia, karena rekening saya belum dibuka sampai sekarang," kata Kaligis dalam sidang yang beragenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang disampaikannya di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Menanggapi permintaan Kaligis yang terus menerus disampaikan hampir setiap kali sidang, majelis hakim yang diketuai Sumpeno mengingatkannya agar jangan mengejar-ngejar hakim untuk segera memutuskan. Pasalnya, kata Sumpeno, permintaan buka blokir rekening harus diputuskan melalui proses pertimbangan terlebih dahulu.

"Penetapan soal pemblokiran rekening itu sepanjang persidangan ini, bukan berarti saat ini juga langsung diputuskan, tetapi itu akan dipertimbangkan, kapan waktunya, jangan dikejar-kejar hakimnya," kata Sumpeno.

Mendengar jawaban dari hakim, Kaligis memohon agar sebisa mungkin pembukaan blokir rekening tersebut dilakukan sebelum pembayaran biaya listrik di kantornya.

Sebab, kalau terlambat, katanya, PLN akan mencabut jaringan listrik ke kantor Kaligis.

"Kalau bisa sebelum bayar listrik yang mulia, kalau nggak nanti pakai lilin kami di kantor," kata dia.

Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan total 27 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI