Rekening Diblokir, Kaligis Minta KPK Bayar Gaji Pegawainya

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 22 September 2015 | 17:48 WIB
Rekening Diblokir, Kaligis Minta KPK Bayar Gaji Pegawainya
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela di Tipikor, (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengabulkan permohonannya membuka rekening. Dia mengatakan kalau blokir rekeningnya tidak dibuka, KPK diminta membayar seluruh gaji pegawai Kaligis.

"KPK saja yang bayar gaji pegawai saya yang mulia, karena rekening saya belum dibuka sampai sekarang," kata Kaligis dalam sidang yang beragenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang disampaikannya di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Menanggapi permintaan Kaligis yang terus menerus disampaikan hampir setiap kali sidang, majelis hakim yang diketuai Sumpeno mengingatkannya agar jangan mengejar-ngejar hakim untuk segera memutuskan. Pasalnya, kata Sumpeno, permintaan buka blokir rekening harus diputuskan melalui proses pertimbangan terlebih dahulu.

"Penetapan soal pemblokiran rekening itu sepanjang persidangan ini, bukan berarti saat ini juga langsung diputuskan, tetapi itu akan dipertimbangkan, kapan waktunya, jangan dikejar-kejar hakimnya," kata Sumpeno.

Mendengar jawaban dari hakim, Kaligis memohon agar sebisa mungkin pembukaan blokir rekening tersebut dilakukan sebelum pembayaran biaya listrik di kantornya.

Sebab, kalau terlambat, katanya, PLN akan mencabut jaringan listrik ke kantor Kaligis.

"Kalau bisa sebelum bayar listrik yang mulia, kalau nggak nanti pakai lilin kami di kantor," kata dia.

Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan total 27 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siap Kembangkan Kasus Suap PTUN Hingga ke DPRD Sumut

KPK Siap Kembangkan Kasus Suap PTUN Hingga ke DPRD Sumut

News | Selasa, 08 September 2015 | 14:54 WIB

Ketua DPRD Sumut Sambangi Gedung KPK

Ketua DPRD Sumut Sambangi Gedung KPK

News | Senin, 07 September 2015 | 13:36 WIB

Terkini

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:01 WIB

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB