Tiga Dakwaan Sekaligus untuk Jero Wacik

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 22 September 2015 | 19:27 WIB
Tiga Dakwaan Sekaligus untuk Jero Wacik
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9). (Suara.com/Oke Atamaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Jero Wacik atas perkara dugaan korupsi pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
Dalam sidang tersebut, mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK dengan tiga dakwaan sekaligus.

Pertama, Jero didakwa merugikan negara karena melakukan tindakan pemerasan dalam bentuk dengan meningkatkan besaran Dana Operasional Menteri di Kemenbudpar. Hasil dari pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 Jero Wacik meminta Dana Operasional Menteri untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran sehingga bertentangan dengan Keppres Nomor 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yaitu memperkaya diri sendiri," kata Jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

"Sejumlah Rp7.337.528.802 untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan keluarga terdakwa sebanyak Rp1.071.088.347 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.408.617.149," Dody menambahkan.

Kedua, Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buah mengumpulkan uang. Uang yang dikumpulkan sejumlah Rp10.38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.

"Jero Wacik selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014, pada bulaj november 2011-Juli 2013 melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang Rp10,381 M untuk keperluan pribadi terdakwa. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah/janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Dody.

Ketiga, Jero Wacik didakwa menerima hadiah terkait jabatan sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp349.065.174.

"Yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima biaya pembayaran ulang tahun terdakwa tanggal 24 april 2012 di hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru Jaksel sejumlah Rp349.065.174, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena jabatannya sebagai menteri ESDM yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral di pemerintahan," kata Dody.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik

Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:23 WIB

KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara Dari Koruptor Jero Wacik

KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara Dari Koruptor Jero Wacik

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

×