Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 07 Juli 2022 | 16:23 WIB
Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik
Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik

Suara.com -
Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara mencapai Rp5,3 miliar. Uang itu didapat dari pembayaran uang pengganti dan uang denda terpidana korupsi eks Menteri ESDM Jero Wacik.

Jero Wacik kekinian masih menjalani masa hukuman atas perkara korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.

"KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 Miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Ali menjelaskan bahwa terpidana Jero Wacik membayar uang kewajiban berdasarkan putusan pengadilan dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK .

Ali menegaskan KPK terus berkomitmen melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti kepada para terpidana korupsi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga upaya asset recovery bisa lebih optimal," imbuhnya

Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) hukuman Jero Wacik diperberat menjadi delapan tahun penjara, seperti dikutip laman MA pada Oktober 2016 lalu. Dimana, pada putusan tingkat pertama Jero Wacik dihukum empat tahun penjara.

Selain pidana badan, Jero Wacik juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Untuk uang pengganti Jero Wacik harus membayar mencapai Rp5.073.031.442 subsider dua tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK Digugat ke PTUN Medan, Begini Masalahnya

Ketua KPK Digugat ke PTUN Medan, Begini Masalahnya

Sumut | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:15 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri: Koruptor Tidak Kapok Dihukum, Tapi Kapok Kalau Dikenai TPPU

Ketua KPK Firli Bahuri: Koruptor Tidak Kapok Dihukum, Tapi Kapok Kalau Dikenai TPPU

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:54 WIB

Koruptor Lebih Takut Miskin Ketimbang Penjara, Ketua KPK: Orang Tidak Takut Dihukum Badan

Koruptor Lebih Takut Miskin Ketimbang Penjara, Ketua KPK: Orang Tidak Takut Dihukum Badan

Sumbar | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:15 WIB

Serukan Jerat Koruptor Pakai Pasal TPPU, Ketua KPK Firli Bahuri: Orang Tak Kapok Dihukum, Tapi Takut Dimiskinkan!

Serukan Jerat Koruptor Pakai Pasal TPPU, Ketua KPK Firli Bahuri: Orang Tak Kapok Dihukum, Tapi Takut Dimiskinkan!

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB