19 Jamaah Haji Asal Indonesia Dimakamkan di Mekkah

Madinah

Minggu, 27 September 2015 | 08:15 WIB
19 Jamaah Haji Asal Indonesia Dimakamkan di Mekkah
Tragedi Mina menewaskan lebih dari 700 orang (Reuters/Stringer)

Suara.com - Sebanyak 19 jenazah jamaah Indonesia korban tragedi Mina akan dimakamkan di Permakaman Umum Sharaya, Mekkah. Prosesi pemakaman akan dilakukan setelah pengurusan administrasi masing-masing maktab rampung.

"Saat ini kami telah mengajukan surat pemakaman mereka ke Muassasah Asia Tenggara melalui maktab," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Arsyad Hidayat, di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (27/9/2015) dini hari.

Tak lama lagi, kata Arsyad, jenazah tersebut akan segera dimakamkan setelah proses identifikasi dan pengurusan administrasi oleh maktab selesai.

Hingga pukul 01.00 waktu Arab Saudi atau pukul 05.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jumlah jamaah asal Indonesia yang meninggal mencapai 19 orang. Lima orang tambahan baru diidentifikasi Sabtu malam di pemulasaran mayat Al-Mu'ashim, Mekkah.

"Tim kami sebenarnya dari kemarin sudah mengidentifikasi kelima jenazah tersebut, namun karena belum ditemukan file dan data pendukung, maka belum berani kami umumkan," katanya.

Data pendukung tersebut antara lain gelang jamaah haji yang berisi nama, nomor kloter, embarkasi dan nomor passpor. Dokumen lainnya seperti dokumen administrasi perjalanan ibadah haji (DAPIH), yang biasanya ada di dalam tas jamaah yang berwarna hijau tosca atau biru tua.

"Ketika terjadi peristiwa tersebut banyak identitas mereka yeng terlepas, meskipun ada sebagian (identitas) yang masih lengkap," kata Arsyad.


Berikut daftar nama 5 korban yang baru diidentifikasi:

1. Nero Sahi Astro, kloter SUB 48 (Surabaya) nomor paspor B1225386.

2. Rochmani Pawiroredjo Karsodikromo, kloter SUB 61 (Surabaya) nomor paspor B1045049.

3. Siti Muanifah Zainudin Sahlan, kloter SUB 61 (Surabaya )nomor paspor B1469941.

4. Rasno Asyidik Kardan, kloter JKS 61 (Jakarta-Bekasi) nomor paspor B0745304.

5. Sri Prabandari Markani, kloter SOC 62 (Solo) nomor paspor B0875692.


Sebelumnya tercatat 14 jamaah haji meninggal, mereka adalah:

1. Abdul Halim bin Ali Satina, kloter SUB 48 nomor paspor A4514455.

2. Eti Kusmiati Idit Supriadi, kloter JKS 61 nomor paspor B0932959.

3. Nani Unah Ratnani, kloter JKS 61 nomor paspor B0745299.

4. Mohammad Yuhan Suprianto, kloter JKS 61 nomor paspor A5737138.

5. Koko Koswara Oyong Suwaryo, kloter JKS 61 nomor paspor B0732931.

6. Adryansyah Idris Usman, kloter BTH 14 nomor paspor A3826040.

7. Dede Kurniasih Sulaeman, kloter JKS 61 nomor paspor B0745305.

8. Dadang Barmara Memed, kloter JKS 61 nomor paspor B0214365.

9. Yahman Mistan Meslan, kloter UPG 10 nomor paspor B0693120.

10. Ratna Abdul Gani Muhammad, kloter BDJ 1 nomor paspor A0912791.

11. Susimah Slamet Abdullah, kloter SOC 62 nomor paspor B0874968.

12. Hamid Atwi Tarji Rofia dari Kloter SUB 48 nomor paspor B1467965.

13 Busyaiyah Syahrel Abdul Gafar dari kloter BTH 14 nomor paspor A27084.

14. Abdul Karim Sumarmi Idris dari Kloter SUB 46 nomor paspor B1023417. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenag: Butuh Waktu Panjang Identifikasi Korban Tragedi Mina

Kemenag: Butuh Waktu Panjang Identifikasi Korban Tragedi Mina

News | Minggu, 27 September 2015 | 06:20 WIB

Menag Tunda Kepulangan Akibat Tragedi Mina

Menag Tunda Kepulangan Akibat Tragedi Mina

News | Sabtu, 26 September 2015 | 22:10 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×