Ini Bocoran Isi Perubahan UU ITE

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 02 Oktober 2015 | 07:28 WIB
Ini Bocoran Isi Perubahan UU ITE
Menkominfo Rudiantara (kanan). (Antara)

Suara.com - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hampir rampung di tangan pemerintah. Draf revisi sebentar lagi diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Berbagai perubahan dilakukan di dalam UU itu. Termasuk pasal-pasa yang kontroversi. Salah satunya pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan.

Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bunyi pasal itu tidak diubah. Namun hanya hukumannya yang diperingan.

"Penetapan hukumannya sampai dengan 6 tahun, di mana kalau di atas 5 tahun bisa langsung dipidana. Sekarang kita turunkan di bawah 5 tahun, jadi 4 tahun usulan kami," kara Rudi dalam perbincangan dengan suara.com belum lama ini.

Rudi mengatakan keringan hukuman itu menjadikan pasal itu sebagai delik aduan. "Jadi nggak bisa serta merta disalahgunakan. Selain itu, itu harus masuk ke delik aduan. Kalau nggak ada yang mengadu, ya sudah," kata dia.

Rudi menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan diskusi final dengan Kementerian Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Sebelum berdiskusi dengan Kemenkopolhukam, dia mengklaim sudah berdiskusi dengan berbagai pihak. Sehingga mendapatkan 'angka' hukumannya itu.

Lalu apa alasan memberikan ancaman hukuman 4 tahun? "Yang penting di bawah 5 tahun. Ya sudah lah itu dulu," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICJR: RUU Revisi UU ITE Langkah Mundur Menteri Kominfo

ICJR: RUU Revisi UU ITE Langkah Mundur Menteri Kominfo

News | Senin, 20 Juli 2015 | 09:15 WIB

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

News | Senin, 23 Februari 2015 | 18:17 WIB

Ini Korban Terjerat UU ITE Sepanjang 2014

Ini Korban Terjerat UU ITE Sepanjang 2014

News | Senin, 23 Februari 2015 | 16:57 WIB

Motif di Balik Ancaman UU ITE

Motif di Balik Ancaman UU ITE

News | Senin, 23 Februari 2015 | 15:46 WIB

Kisah Tersangka UU ITE Digerebek Polisi

Kisah Tersangka UU ITE Digerebek Polisi

News | Senin, 23 Februari 2015 | 14:20 WIB

Kisah Fadli Rahim, Nelangsa Mengkritik Bupati

Kisah Fadli Rahim, Nelangsa Mengkritik Bupati

News | Senin, 23 Februari 2015 | 13:13 WIB

Makin Marak, "Curhat" di Sosmed Berujung Penjara

Makin Marak, "Curhat" di Sosmed Berujung Penjara

Tekno | Sabtu, 27 Desember 2014 | 15:52 WIB

Terkini

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB