Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad akan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan kepada pembantu rumah tangganya.
"Anggota DPR itu menurut kode etik harus berperilaku yang pantas. Kalau menganiaya kan itu ada perilaku yang tidak pantas, berarti ada pelanggaran etika," kata Sufmi dihubungi, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Kemarin, perempuan berinisial T (20) melapor ke Polda Metro Jaya karena diduga dianiaya oknum anggota DPR. Selain ke Polda Metro Jaya, korban juga minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Politisi Gerindra ini menambahkan MKD akan menindaklanjuti informasi ini. Menurut Dasco, MKD bisa menindaklanjuti perkara ini tanpa aduan atau perkara aduan. MKD pun akan melihat proses selanjutnya.
"Di MKD ada perkara dengan aduan dan tanpa aduan, nanti kita lihat lah, kalau ada laporan akan kita proses, kalau nggak ada laporan kita lihat perkara yang berkembang. Kalau di kepolisian ada informasi atau di media massa ada yang seperti diberitakan, dan ada dugaan pelanggaran kode etiknya, ya kita akan buat perkara tanpa aduan," ujar dia.