Pelaku Pembakar Hutan Harus Secepatnya Diadili

Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 05 Oktober 2015 | 06:04 WIB
Pelaku Pembakar Hutan Harus Secepatnya Diadili
Kebakaran Hutan Semakin meluas

Suara.com - Tersangka pembakaran lahan gambut dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang sedang diusut kepolisian harus secepatnya berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.

"Jika kasus tersebut selesai ditangani penyidik, lalu diserahkan ke Kejaksaan serta dilimpahkan ke lembaga peradilan," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Minggu (4/10/2015), saat diminta tanggapannya mengenai kasus pembakaran hutan tersebut.

Kasus pembakaran hutan yang merugikan negara itu, menurut dia, harus diadili, sehingga masyarakat dapat mengetahui hukuman yang dikenakan terhadap pelaku perusak sumber daya alam tersebut.

"Sanksi hukuman yang dijatuhkan terhadap perusak hutan itu, harus lebih berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi warga lainnya melakukan perbuatan yang sama," ujar Pedastaren.

Dia menjelaskan, hukuman yang tegas sangat diperlukan dan ke depan tidak ada lagi perusahaan perkebunan atau pekerja yang membakar lahan hutan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.

Akibat pembakaran hutan tersebut, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu perekonomian di negeri ini. Dan sejumlah provinsi di tanah air mendapat kiriman asap tebal.

Bahkan, sejumlah Bandar Udara di Kalimantan dan Kepulauan Sumatera seperti Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mengalami gangguan asap serta beberapa penerbangan terpaksa tertunda.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi harus bekerja keras menanggulangi kasus asap di Kalimantan dan Provinsi Sumatera dengan mengerahkan ribuan personel TNI, Polri, Satpol PP, BNPB dan pesawat helikopter.

"Akibat kasus kebakaran hutan tersebut, tidak sedikit warga yang dijatuhi hukuman dan pengusaha perkebunan yang melakukan pelanggaran juga dicabut izinnya," kata Pedastaren yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan sebanyak 236 kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang ditangani polisi.

Hingga 2 Oktober 2015, Polri telah menangani 236 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan, yakni sebanyak 190 kasus perorangan dan 46 kasus yang melibatkan korporasi.

Sementara hingga saat ini tercatat ada 216 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dari 216 tersangka, rinciannya 205 orang tersangka kasus perorangan dan 11 orang tersangka kasus korporasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI