Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring

Laban Laisila | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB
Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring
Plt Ketua KPK Taufiequrachman didampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen, Jumat (20/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Salah satu keistimewaan KPK dalam memberantas korupsi adalah tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika barang bukti permulaan dianggap belum cukup.

Lembaga anti rasuah ini berupaya sekuat mungkin untuk mencari semua bukti pendukung agar semua kasus korupsi dilanjutkan hingga diseret ke pengadilan.

Keistimewaan ini terancam dipangkas agar KPK tak lagi bertaring jika merujuk pada  naskah revisi RUU KPK yang kini beredar di tangan wartawan yang meilput di Senayan.

Dalam naskah itu, KPK diberi peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus.

Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan kalau tak adanya SP3 adalah karakter khusus KPK.

"Karakter khusus penindakan KPK adalah Pasal 44 UU KPK, tentang tahap penyelidikan (Lidik)," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (7/10/2015).

Pakar hukum pidana tersebut menjelaskan, bahwa bila penyelidik tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dengan minimum dua alat bukti, suatu kasus dapat dihentikan tahap lidik. Artinya, kasus itu tak akan naik ke penyidikan.

"Ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 i tahap sidik/penyidikan,"tegasnya.

Revisi UU KPK diketahui memasukan kewenangan penghentian penyidikan yang salah satunya membahas soal kemungkinan menghentikan penyidikan.

Pada Pasal 42 naskah revisi RUU KPK itu disebutkan:  "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP".

Hal ini bertolak belakang dengan UU KPK yang masih berlaku saat ini. Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi:  "Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Revisi UU Usulan DPR Jelas Amputasi Kewenangan KPK

Revisi UU Usulan DPR Jelas Amputasi Kewenangan KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB

Ada Tiga Larangan Buat Pimpinan KPK di Naskah Revisi RUU KPK

Ada Tiga Larangan Buat Pimpinan KPK di Naskah Revisi RUU KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 11:38 WIB

Ini 5 Pasal di Naskah Revisi UU yang Sengaja Lemahkan KPK

Ini 5 Pasal di Naskah Revisi UU yang Sengaja Lemahkan KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 09:25 WIB

DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang

DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:03 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB