DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang

Ardi Mandiri, Bagus Santosa

Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:03 WIB
DPR Kekang KPK Lewat Revisi Undang-undang
KPK

Suara.com - Revisi undang-undang (RUU) 30/2002 tentang KPK diubah menjadi inisiatif DPR. Sebelumnya, RUU ini merupakan usulan dari pemerintah dan masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2015. Namun, hingga kini drafnya belum masuk ke DPR.

"Perubahan pengusulan RUU 30/2002 tentang KPK dalam prolegnas RUU prioritas 2015 yang semula disiapkan pemerintah menjadi usulan DPR. Drafnya sudah ada di tangan para anggota," kata Ketua Badan Legislatif DPR Sareh Wiyono, dalam rapat Baleg di DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dalam rapat kali ini, RUU itu akan dimasukan dalam prioritas prolegnas 2015. Namun, belum ada kesepakatan dari Fraksi yang hadir dalam rapat kali ini. Sehingga rapat perlu ditunda Senin (12/10/2015) dengan agenda pandangan fraksi.

Untuk sementara, RUU KPK ini direstui oleh 45 orang. Dengan rincian, PDI Perjuangan 15 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, Nasdem 11 orang, dan Hanura 3 orang, dan Golkar 9 orang.

"Ditunda sampai Senin, setiap anggota diminta untuk berkonsultasi dengan fraksi," ujar Sareh.

KPK Dilemahkan
Dalam draf UU KPK yang didapat suara.com, latar belakang UU KPK ini menimbang dari;

"Karena penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum mampu memberikan daya cegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan oleh sebab itu perlu diambil langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang efektiif dan efisien dengan pendekatan yang komprehensif agar lebih memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi optimalisasi pemanfaatan dana pembangunan untuk kemakmuran rakyat baik sekarang maupun masa datang."

Kemudian, "keberadaan lembaga KPK yang perlu ditinjau kembali. Karena penegakan hukum pidana tidak termasuk bagian dari kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi sebagai perwujudan dari kedaulatan hukum dan masuk wilayah kekuasaan kehakiman yang harus dijaga dari pengaruh kekuasaan manapun."

Dalam draf ini, ada beberapa pasal baru yang dimasukan ke dalam draf ini. Ada juga pasal yang diubah dari UU 30/2002 tentang KPK.

Seperti, pada Pasal 4 draf UU ini disebutkan KPK "dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Sedangkan pada UU 30/2002 tentang KPK pasal 4-nya berbunyi, "KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi"

Pasal 5 draf UU ini berbunyi "KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU ini diundangkan". Bunyi pasal ini baru dan tidak ada di UU 30/2002 tentang KPK."

Kemudian, pada BAB II tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban, pada Pasal 7 draf ini, pada huruf a, KPK mempunyai tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Padahal pada UU 30/2002 tentang KPK pada Pasal 7 disebutkan KPK bertugas sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, di pasal yang sama draf UU ini, huruf d, disebutkan, KPK "memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di dalam UU ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif."

Hal ini tidak ada pada UU 30/2002 tentang KPK. Malah di draf UU ini, disebutkan tugas KPK yaitu melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara yang di dalam draf RUU KPK tidak ada.

Kemudian, dalam pasal 13 b draf RUU ini, KPK menyidik kasus korupsi "menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar)."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baleg Bahas Dua RUU untuk Masuk Prolegnas 2015

Baleg Bahas Dua RUU untuk Masuk Prolegnas 2015

DPR | Selasa, 06 Oktober 2015 | 16:25 WIB

DPR Akan Gabungkan Program KPK, Polisi dan Kejaksaan

DPR Akan Gabungkan Program KPK, Polisi dan Kejaksaan

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:36 WIB

DPR Berikan Tiga Catatan Terkait Capim KPK

DPR Berikan Tiga Catatan Terkait Capim KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:24 WIB

DPR Segera Bertemu Presiden Bahas Delapan Capim KPK

DPR Segera Bertemu Presiden Bahas Delapan Capim KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:43 WIB

Terkini

Eccentric! Chef Moon: Saat Kuliner Pedesaan Sembuhkan Dua Jiwa yang Patah

Eccentric! Chef Moon: Saat Kuliner Pedesaan Sembuhkan Dua Jiwa yang Patah

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 08:00 WIB

Aksi Pekerja Ketinggian Rawat Atap Stasiun LRT di Palembang

Aksi Pekerja Ketinggian Rawat Atap Stasiun LRT di Palembang

Foto | Jum'at, 06 November 2026 | 08:00 WIB

Jejak Kredit Gen Z Jadi Sorotan, Bisa Pengaruhi Pengajuan Pinjaman hingga Karier

Jejak Kredit Gen Z Jadi Sorotan, Bisa Pengaruhi Pengajuan Pinjaman hingga Karier

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 07:58 WIB

Kenapa Sudah Pakai Skincare tapi Wajah Masih Kusam? Ini Penyebab dan Solusinya

Kenapa Sudah Pakai Skincare tapi Wajah Masih Kusam? Ini Penyebab dan Solusinya

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 07:54 WIB

Mendekam di Lapas Madiun, Oknum Polisi Polres Batu Resmi Dipecat Usai Terjerat Kasus Penipuan

Mendekam di Lapas Madiun, Oknum Polisi Polres Batu Resmi Dipecat Usai Terjerat Kasus Penipuan

Malang | Jum'at, 06 November 2026 | 07:54 WIB

Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp106,48 Triliun, Rasio Gagal Bayar Makin Tinggi

Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp106,48 Triliun, Rasio Gagal Bayar Makin Tinggi

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 07:48 WIB

Sektor Pertanian Masih Jadi Penyelamat Lampung: Serap 2,14 Juta Tenaga Kerja

Sektor Pertanian Masih Jadi Penyelamat Lampung: Serap 2,14 Juta Tenaga Kerja

Lampung | Jum'at, 06 November 2026 | 07:47 WIB

Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu Puluhan Ton, Petani Sawit Jadi Korban

Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu Puluhan Ton, Petani Sawit Jadi Korban

Riau | Jum'at, 06 November 2026 | 07:36 WIB

Cara Mengetahui Aplikasi yang Paling Banyak Menguras Baterai HP Android

Cara Mengetahui Aplikasi yang Paling Banyak Menguras Baterai HP Android

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 07:36 WIB

PLTMH Tangsi Jaya Dikelola Warga, Trend Asia Kritik Kebijakan Energi yang Sentralistik

PLTMH Tangsi Jaya Dikelola Warga, Trend Asia Kritik Kebijakan Energi yang Sentralistik

News | Jum'at, 06 November 2026 | 07:35 WIB

×