Demokrat Siap Tolak Revisi UU KPK, Ini Syaratnya

Laban Laisila, Bagus Santosa

Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:57 WIB
Demokrat Siap Tolak Revisi UU KPK, Ini Syaratnya
Anggota Fraksi Demokrat DPR Benny K Harman (tengah). [Antara/Rosa Panggabean]

Suara.com - Fraksi Demokrat  siap menolak revisi UU KPK yang saat ini menjadi usulan inisiatif DPR. Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, penolakan itu dilakukan jika alasannya hanya untuk melemahkan KPK.

"Kalau pikirannya untuk memperlemahkan (KPK) jelas, Fraksi Demokrat tolak revisi dengan agenda memperlemahkan KPK," ujar Benny di DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Meski demikian, dia mengatakan perlu menunggu hasil final dari pembahasan draf UU ini baru menyatakan sikap.  Saat ini, dia menyikapi revisi ini sebagai langkah pelemahan KPK.

Wakil Ketua Komisi III ini mengakui, UU KPK memang perlu direvisi untuk mencegah adanya multi interpretasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK.

"Ini sudah lama diwacanakan. Tapi substansinya revisi UU KPK harus diletakan dalam upaya untuk memperkuat institusi KPK. Untuk memperkuat lembaga penegak hukum lain dalam memberantas korupsi. Sebab, KPK tidak mungkin mampu melakukan atau menjalankan itu sendirian," ujar dia.

Ada sejumlah pasal dalam draf UU KPK ini yang dianggap melemahkan KPK. Di antaranya, umur KPK yang hanya 12 tahun, KPK bisa melakukan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), dan penyadapan KPK yang dibatasi.

Untuk umur KPK yang hanya 12 tahun, Benny menyoroti latar belakangnya. Dia mempertanyakan apa ukuran dan kriteria umur KPK ini. Dia setuju KPK dengan sendirinya akan kehilangan fungsi ketika institusi penegak hukum seperti polisi dan jaksa bisa bertindak lebih baik.

"Kenapa 12 tahun, kenapa tidak 2 tahun 10 tahun, 50 tahun, 100 tahun, itu yang mesti diteliti," ujar dia.

Kemudian, soal SP3 yang bisa dilakukan KPK, menurut Benny hal itu tidak masalah. Sebab, hal itu diwajarkan ketika ada seorang tersangka korupsi yang meninggal dunia.

"SP3 bisa jadi kalau terdakwanya meninggal. Masa mau dibiarkan dia menjadi tersangka. Harus ada ketentuan hukum bahwa kasus itu dihentikan. Itu harus dicantumkan dalam UU itu," ujar dia.

Selanjutnya, soal penyadapan KPK yang dibatasi dan harus berizin kepada Ketua Pengadilan Tinggi, menurut Benny hal itu sudah tepat. Sebab, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan memang harus dibatasi agar tidak ada penyalahgunaan.

"Kalau penyadapan dihapus ya membuat lembaga ini lesu darah," kata Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring

Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB

Ada Tiga Larangan Buat Pimpinan KPK di Naskah Revisi RUU KPK

Ada Tiga Larangan Buat Pimpinan KPK di Naskah Revisi RUU KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 11:38 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×