Dorong Pengembalian Uang Negara, Ini Isi RUU Pengampunan Nasional

Laban Laisila, Bagus Santosa

Kamis, 08 Oktober 2015 | 07:31 WIB
Dorong Pengembalian Uang Negara, Ini Isi RUU Pengampunan Nasional
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tercatat 33 anggota Badan Legislasi DPR meneken usulan RUU Pengampunan Nasional. Mereka terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan 12 orang, Fraksi Golkar ada 12 orang, PPP tujuh orang dan PKB ada dua orang.

Dalam RUU ini diatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Nasional melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran surat permohonan pengampunan nasional beserta lampirannya (pasal 8).

Dalam penjelasan umum RUU ini, disebutkan banyak pelaku kejahatan yang cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang atau menjadi bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah di dalam negeri.

Banyaknya dana atau harta yang diduga disimpan di dalam dan luar negeri dengan berbagai alasan antara lain karena harta atau penghasilan tersebut berasal dari hasil tindak pidana dan untuk menghindari pembayaran kewajiban perpajakan.

Terdapat berbagai kejahatan masa lampau yang berkaitan dengan uang/dana hasil tindak pidana, yang diduga belum selesai ditangani oleh instansi penegak hukum yag diduga karena sulit membuktikan asal dan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Tindak pidana tersebut antara lain korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, tindak pidana di bidang perikanan dan kelautan, di bidang pertambangan, di bidang perbankan, di bidang kepabeanan dan cukai, perjudian serta di bidang penanaman modal.

Dengan diterapkannya kebijakan pengampunan nasional, masyarakat pembayar pajak yang merasa bersalah dan hendak meminta pengampunan atas harta yang dimiliki, diharapkan akan bersedia memenuhi panggilan pemerintah untuk ikut serta dan sukarela untuk segera melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan.

Merespon maksud RUU Pengampunan Nasional ini, PLt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (7/10/2015), menyatakan kalau RUU ini berkautan dengan pengampunan pajak.

"Tujuan RUU Pengampunan Nasional itu 'kan bukan pemutihan tindak pidana, tapi untuk memasukkan uang dari masyarakat Indonesia yang beredar di luar untuk ditingkatkan lagi ke Indonesia yang terkait dengan permasalah-permasalahan pajak. Pajaknya itu, salah satunya terkait dengan tindak pidana korupsi," ungkap Indriyanto.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Ini Profil Empat Lelaki Saksi Kasus Bocah Dalam Kardus

Istri Menolak Beri Jatah Indehoi, Kakek Ini Lapor Polisi

Menko Polhukam: Peran KPK Harus Dipertajam!

Pacquiao: Tuhan Telah Perintahkan Saya Pensiun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:35 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB