Upaya menghabisi Komisi Pemberantasan Korupsi semakin kentara, apalagi setelah sejumlah anggota DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk Prolegnas tahun 2015.
Secara tegas KPK, menolak keinginan sejumlah anggota DPR merevisi UU KPK, apalagi Presiden Joko Widodo juga mengatakan KPK harus diperkuat.
"Presiden, melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno, sudah tegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini," kata pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Kamis (8/10/2015).
Indriyanto enggan menanggapi pertanyaan apakah pimpinan KPK akan menyurati Jokowi untuk menanyakan sikap pemerintah terhadap terhadap perbaikan UU KPK seperti yang diusulkan sejumlah anggota DPR.
Indriyanto mengatakan hanya terus memantau perkembangan rencana merevisi UU KPK yang menurutnya akan melumpuhkan kewenangan KPK.
"KPK siapkan langkah hukum apabila RUU revisi disahkan," katanya.
Seperti diketahui, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Secara tegas KPK, menolak keinginan sejumlah anggota DPR merevisi UU KPK, apalagi Presiden Joko Widodo juga mengatakan KPK harus diperkuat.
"Presiden, melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno, sudah tegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini," kata pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Kamis (8/10/2015).
Indriyanto enggan menanggapi pertanyaan apakah pimpinan KPK akan menyurati Jokowi untuk menanyakan sikap pemerintah terhadap terhadap perbaikan UU KPK seperti yang diusulkan sejumlah anggota DPR.
Indriyanto mengatakan hanya terus memantau perkembangan rencana merevisi UU KPK yang menurutnya akan melumpuhkan kewenangan KPK.
"KPK siapkan langkah hukum apabila RUU revisi disahkan," katanya.
Seperti diketahui, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.