Mubarok: KPK Bukan untuk Selamanya

Siswanto Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2015 | 12:01 WIB
Mubarok: KPK Bukan untuk Selamanya
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok (tengah) dan Tantowi Yahya dari Partai Golkar [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok setuju usia lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dibatasi.

"Sesungguhnya KPK itu kan lembaga bukan untuk selamanya. KPK ada untuk memberdayakan kinerja kepolisian dan Kejaksaan Agung karena selama ini kedua lembaga kurang berfungsi," kata  Mubarok kepada Suara.com, Kamis (8/10/2015).

Ketika ditanya apakah usianya perlu dibatasi sampai 12 tahun setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diundangkan, seperti usulan sejumlah anggota DPR, secara diplomatis Mubarok tidak ini bukan soal angka.

"Ini bukan soal angka 12 tahun, lima tahun. Tetapi ada batasan (usia) saya setuju, soal berapa lamanya, itu tergantung," kata Mubarok.

Mubarok menekankan bahwa memberi waktu kepada KPK ada benarnya, tapi jangan sampai niatnya untuk segera membubarkannya.

"Kalau inginnya KPK segera bubar, itu tidak benar," kata Mubarok.

Menurut Mubarok kalau KPK terlalu kuat, nanti kepolisian dan kejaksaan tidak akan pernah naik kualitasnya.

"KPK jaman Abraham Samad itu terlalu kuat. Belum gelar perkara, sudah keluarkan sprindik, seperti dalam kasus Anas Urbaningrum (waktu itu Ketua Umum Partai Demokrat). Kadi KPK harus kuat, tapi jangan terlalu kuat. Mesti tetap ada koordinasi dengan polisi dan jaksa agung supaya polisi meningkat dan jaksa agung juga meningkat," kata Mubarok.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.

Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.

Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

Usulan ini kemudian mengundang pro kontra. KPK langsung menolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI