DPR Ngotot Revisi UU KPK, Pimpinan KPK: Lebih Baik KPK Dibubarkan

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Kamis, 08 Oktober 2015 | 07:59 WIB
DPR Ngotot Revisi UU KPK, Pimpinan KPK: Lebih Baik KPK Dibubarkan
Plt Ketua KPK Taufiequrachman dan empat Wakil Ketua KPK: Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie, dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - KPK menuding ada upaya dari DPR untuk mengamputasi dan melemahkan wewenang lembaga anti rasuah itu, menyusul beredarnya naskah RUU KPK.

Sejumlah  pasal yang bakal dimasukkan diantaranya, yakni masa kerja KPK yang Cuma 12 tahun, batas jumlah korupsi yang bisa ditangani KPK dari Rp1 miliar menjadi Rp50 miliar dan hanya boleh menyadap kalau sudah ada bukti.

"Kalau pasal ini tetap disahkan, lebih baik KPK dibubarkan saja, saya juga sangat mendukung untuk dibubarkan saja" kata Pelaksana Tugas KPK, Indriyanto Seno Adji, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu malam (7/10/2015).

Pasal 73 draft revisi UU KPK tang diajukan sejumlah Fraksi di DPR dan dimotori oleh PDIP diketahui berbunyi "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan."

Padahal, kata Indriyanto, hal ini berbeda dengan pengertian lembaga ad hoc alias sementara yang dimengerti pihak umum selama ini.

"Pengertian ad hoc itu lembaga trigger selalu terkait the principal danger. Lembaga ad hoc tidak terikat durasi, tapi bisa dihentikan durasi kalau maksud clear and present danger sudah terjadi," papar dia.

Menurut Indriyanto, ad hoc yang dimaksud untuk KPK adalah dengan maksud, artinya apabila maksud dari didirikannya KPK itu sudah tercapai, baru bisa dibubarkan.

Karena itu, KPK hanya bisa ditutup bila Indonesia sudah bersih sama sekali dari korupsi. Jika belum, lembaga antikorupsi wajib terus beraksi. Indriyanto tegas menyatakan KPK tak akan tinggal diam bila nantinya revisi UU memasukan pasal yang justru melemahkan KPK ini

"Jangan sekali-kali lembaga trigger ini diamputasi. Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," tutupnya.

BERITA TERKAIT LAINNYA:

Mubarok: KPK Bukan untuk Selamanya

Usulan KPK Bubar Setelah 12 Tahun, Kapolri: Itu Belum Harga Mati

Ini Alasan PKS Tolak Revisi UU KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Yakin Presiden Tolak RUU KPK

KPK Yakin Presiden Tolak RUU KPK

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 06:27 WIB

Usia KPK Diusulkan 12 Tahun, Masinton: Ini Fase Transisi

Usia KPK Diusulkan 12 Tahun, Masinton: Ini Fase Transisi

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 20:01 WIB

Nur Wahid: Kita Harus Berjamaah Tolak Revisi UU KPK

Nur Wahid: Kita Harus Berjamaah Tolak Revisi UU KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 18:58 WIB

Bagi Segelintir Anggota DPR UU KPK Tidak Bagus

Bagi Segelintir Anggota DPR UU KPK Tidak Bagus

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 18:32 WIB

Terkini

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

News | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

Siapa Nofel Saleh Hilabi? Pria Diduga Mantan Tunangan Amanda Rigby Sebelum Bersama Andre Taulany

Siapa Nofel Saleh Hilabi? Pria Diduga Mantan Tunangan Amanda Rigby Sebelum Bersama Andre Taulany

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

Arti Weton Tunggak Semi Pembawa Rezeki Tak Pernah Putus

Arti Weton Tunggak Semi Pembawa Rezeki Tak Pernah Putus

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

Dari Water Station hingga Material Bekas, Bagaima Cara FestVent Kurangi Sampah

Dari Water Station hingga Material Bekas, Bagaima Cara FestVent Kurangi Sampah

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:14 WIB

Bitcoin Tembus US$81 Ribu, Sinyal 'Altcoin Season' Menguat di Tengah Reli Kripto?

Bitcoin Tembus US$81 Ribu, Sinyal 'Altcoin Season' Menguat di Tengah Reli Kripto?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:13 WIB

Menikah Beda Usia 18 Tahun, Ini Tingkat Kecocokan Zodiak Andre Taulany dan Amanda Rigby

Menikah Beda Usia 18 Tahun, Ini Tingkat Kecocokan Zodiak Andre Taulany dan Amanda Rigby

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:12 WIB

Ilmuwan Ubah Sampah Plastik Jadi Kue Kering yang Bisa Dimakan, Kok Bisa?

Ilmuwan Ubah Sampah Plastik Jadi Kue Kering yang Bisa Dimakan, Kok Bisa?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:10 WIB

Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI

Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:10 WIB

Ada Pelantikan Baru, Suahasil Pastikan Perombakan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Sah

Ada Pelantikan Baru, Suahasil Pastikan Perombakan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Sah

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:05 WIB

Kondisi Eks Timnas Inggris Andros Townsend Usai Digilas Mesin Perata Rumput

Kondisi Eks Timnas Inggris Andros Townsend Usai Digilas Mesin Perata Rumput

Bola | Senin, 21 September 2026 | 11:05 WIB

×